Bansos Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cara Mengusulkan Desil DTSEN 2026 Agar Berpeluang Mendapat Bansos

Cara Mengusulkan Desil DTSEN 2026 Agar Berpeluang Mendapat Bansos

Cara Mengusulkan Desil DTSEN 2026 Agar Berpeluang Mendapat Bansos
Cara Mengusulkan Desil DTSEN 2026 Agar Berpeluang Mendapat Bansos

Banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) meskipun merasa memenuhi syarat berdasarkan kondisi ekonomi keluarga.

Salah satu penyebabnya adalah data yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum diperbarui atau belum sesuai dengan kondisi terbaru.

Akibatnya, masyarakat yang sebenarnya layak menerima bantuan belum masuk dalam daftar prioritas penerima bansos.

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan layanan pengusulan data DTSEN yang dapat dilakukan secara online maupun offline agar status kesejahteraan masyarakat dapat diverifikasi kembali sesuai kondisi terkini.



Apa Itu Desil DTSEN?

Desil DTSEN merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial.

Dalam sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil.

Semakin rendah angka desil yang dimiliki seseorang, semakin besar peluangnya untuk menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

Berikut pembagian kelompok desil:

  • Desil 1: Miskin ekstrem
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir miskin
  • Desil 4: Rentan miskin
  • Desil 5: Menuju kelas menengah
  • Desil 6–10: Kelompok menengah hingga ekonomi atas

Kelompok Desil 1 hingga Desil 5 umumnya menjadi prioritas berbagai program bantuan sosial seperti BPNT, PKH, PBI-JK, dan program bantuan lainnya.



Cara Mengusulkan Desil DTSEN Secara Online

Masyarakat dapat mengajukan usulan perubahan data melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun apabila belum memiliki akun.
  • Login menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Pilih menu “Usulan” pada halaman utama.
  • Lengkapi data diri sesuai kondisi sebenarnya.
  • Jawab pertanyaan yang tersedia dengan jujur.
  • Unggah dokumen pendukung jika diminta.
  • Klik “Kirim Usulan”.

Setelah usulan dikirim, data akan diverifikasi oleh pendamping sosial dan instansi terkait sebelum diproses lebih lanjut.



Cara Mengusulkan Desil DTSEN Secara Offline

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengajukan perubahan data secara langsung melalui kantor kelurahan.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
  • Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN.
  • Petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
  • Hasil verifikasi dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
  • Data diteruskan ke instansi terkait untuk proses pemeringkatan ulang.

Cara ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan layanan online.

Setelah usulan diajukan, pemerintah akan melakukan pengecekan dan validasi data berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

Proses pemeringkatan ulang dilakukan secara berkala sehingga perubahan status desil tidak dapat dilakukan secara instan.

Karena itu, masyarakat perlu menunggu hingga proses verifikasi dan pemutakhiran data selesai dilakukan oleh petugas terkait.



Cek Hasil Usulan Desil DTSEN

Masyarakat dapat memantau hasil pengajuan melalui beberapa layanan berikut:

  • Aplikasi Cek Bansos
  • Website resmi Kemensos
  • Kantor desa atau kelurahan setempat

Jika usulan disetujui dan data telah diperbarui, status desil akan menyesuaikan hasil verifikasi terbaru.



Kesimpulan

Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar dapat mengusulkan perubahan data desil DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos maupun kantor desa atau kelurahan.

Dengan memastikan data sosial ekonomi selalu diperbarui dan sesuai kondisi sebenarnya, peluang untuk memperoleh bantuan sosial seperti BPNT, PKH, PBI-JK, maupun program bansos lainnya dapat menjadi lebih terbuka sesuai hasil verifikasi pemerintah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan