Kabar mengenai gaji ke-13 PNS 2026 menjadi perhatian banyak aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2026 sebagai tambahan penghasilan yang rutin diberikan setiap tahun untuk membantu kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden pada awal Maret 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Program ini diberikan kepada berbagai kelompok penerima, mulai dari ASN pusat dan daerah, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.
Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke-13 Tahun 2026?
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok yang berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit TNI.
- Anggota Polri.
- Pejabat negara.
- Pensiunan.
- Penerima pensiun.
- Penerima tunjangan.
Besaran yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, golongan, serta komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Besaran Gaji ke-13 untuk Pimpinan dan Pegawai Lembaga Nonstruktural
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga nonstruktural.
Rinciannya sebagai berikut:
- Ketua atau kepala lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta.
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta.
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta.
Sementara untuk pejabat berdasarkan tingkat jabatan:
- Setara Eselon I: sekitar Rp24,8 juta.
- Setara Eselon II: sekitar Rp19,5 juta.
- Setara Eselon III: sekitar Rp13,8 juta.
- Setara Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta.
Besaran Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Berikut kisaran yang diterima:
- Lulusan SD hingga SMP: sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
- Lulusan SMA hingga Diploma I: sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
- Lulusan Diploma II hingga Diploma III: sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- Lulusan Diploma IV atau Sarjana (S1): sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
- Lulusan Magister (S2) dan Doktor (S3): sekitar Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
Nominal tersebut dapat berbeda sesuai masa kerja dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Komponen Gaji ke-13 ASN yang Bersumber dari APBN
Bagi ASN yang gaji ke-13nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
Komponen Gaji ke-13 ASN Daerah dari APBD
Sementara itu, ASN daerah yang pembayaran gaji ke-13nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menerima komponen berupa:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komponen Gaji ke-13 Pensiunan Tahun 2026
Untuk pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah memberikan gaji ke-13 yang terdiri dari:
- Pensiun pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Oleh karena itu, para ASN, pensiunan, maupun penerima tunjangan dapat memantau proses pencairan melalui instansi atau lembaga penyalur masing-masing.
Penutup
Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan pada Juni 2026 menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan setiap tahun. Selain membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dana tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan anak.
Karena besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan komponen penghasilan, pangkat, jabatan, serta status penerima, nominal yang diterima setiap orang dapat berbeda. Bagi para penerima, penting untuk memantau informasi pencairan melalui instansi masing-masing guna memastikan proses pembayaran berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.


Komentar