Bansos
Beranda / Bansos / Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Cara Cek Status Penerima Lewat HP
Bansos PKH dan BPNT Juni 2026: Cara Cek Status Penerima Lewat HP

Memasuki bulan Juni 2026, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih menantikan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sambil menunggu jadwal penyaluran resmi, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara mandiri melalui layanan Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Melalui layanan tersebut, warga tidak hanya dapat mengetahui status kepesertaan bansos, tetapi juga melihat informasi kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Informasi desil DTSEN saat ini menjadi perhatian banyak masyarakat karena digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.



Desil DTSEN Sistem Data Penyaluran

DTSEN merupakan basis data nasional yang digunakan pemerintah untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Dalam sistem ini, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam kategori desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Secara umum, keluarga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan BPNT.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 masih memiliki peluang memperoleh bantuan tertentu sesuai kebijakan pemerintah, salah satunya melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Karena itulah, banyak warga yang mulai mengecek posisi desil mereka untuk mengetahui peluang menerima bantuan sosial pada tahun 2026.



Cara Cek Status PKH dan BPNT Juni 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP.
  3. Ketik kode captcha atau kode verifikasi yang muncul pada layar.
  4. Klik tombol “Cari Data”.
  5. Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.

Apabila terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan identitas penerima serta jenis bantuan sosial yang diterima.



Data Tidak Sesuai? Ini Cara Mengajukan Perbaikan

Jika informasi yang muncul pada sistem dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui beberapa jalur yang telah disediakan pemerintah, antara lain:

• Pemerintah desa atau kelurahan setempat.
• Dinas Sosial kabupaten/kota.
• Aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pembaruan data ini penting agar informasi dalam DTSEN tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi terkini.



Besaran Bantuan PKH Tahun 2026

Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Berikut rincian nominal bantuan yang diterima setiap tahap penyaluran:

  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp750.000.
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000.
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000.
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000.
  • Lansia: Rp600.000.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.

Nominal tersebut diberikan sesuai ketentuan dan kategori yang tercatat dalam data penerima manfaat.



Besaran BPNT Juni 2026

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga yang memenuhi syarat.

Besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui rekening penerima manfaat maupun melalui PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang berlaku.



Kesimpulan

Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan Cek Bansos, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan, informasi desil DTSEN, serta perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan PKH dan BPNT Juni 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan