Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tidak perlu lagi meluangkan waktu untuk mengantre di kantor cabang BPJS Kesehatan hanya demi mengubah lokasi fasilitas kesehatan (faskes).
Berkat integrasi layanan digital, proses perpindahan faskes tingkat pertama dapat diselesaikan dengan cepat dan praktis dari rumah menggunakan gawai. Seluruh prosedur ini dapat diakses secara daring melalui aplikasi resmi Mobile JKN yang tersedia untuk platform Android maupun iOS.
Langkah-Langkah Pindah Faskes via Mobile JKN
Proses administrasi pemindahan faskes tingkat pertama ini dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan pasang aplikasi Mobile JKN di smartphone melalui PlayStore atau AppStore.
- Masuk (login) menggunakan akun BPJS Kesehatan Anda.
- Pilih menu “Lainnya”, kemudian klik opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih nama anggota keluarga/peserta yang ingin dipindahkan faskesnya.
- Pilih opsi “Fasilitas Kesehatan Tingkat 1”.
- Sesuaikan data provinsi dan kota tujuan, lalu pilih faskes baru yang diinginkan.
- Klik “Simpan” dan setujui pernyataan yang muncul.
- (Catatan: Centang opsi “Perubahan satu keluarga” jika ingin memindahkan seluruh anggota keluarga sekaligus).
Ketentuan Penting Pemindahan Faskes
Aplikasi ini juga menyediakan fitur penyesuaian faskes secara kolektif dengan mencentang opsi “Perubahan satu keluarga”. Ada beberapa regulasi yang perlu diperhatikan oleh peserta sebelum mengajukan perpindahan, yaitu :
- Perubahan atau perpindahan faskes hanya dapat dilakukan minimal 3 bulan sekali.
- Faskes baru yang telah dipilih tidak langsung aktif hari itu juga, melainkan baru akan berlaku efektif pada awal bulan berikutnya.
Informasi Tambahan Cara Cek Tunggakan Iuran
Selain untuk pindah faskes, artikel ini juga menjelaskan dua cara mudah untuk memeriksa status pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui HP:
- Melalui Mobile JKN: Masuk ke menu “Lainnya” lalu pilih “Info Iuran” untuk melihat apakah status sudah “Lunas” atau menampilkan nominal tagihan.
- Melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165): Kirim pesan teks “Tagihan”, pilih menu “Informasi”, klik “Cek Status Pembayaran”, lalu masukkan NIK, nomor BPJS, dan tanggal lahir peserta.
Kesimpulan
Melalui kehadiran Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa, BPJS Kesehatan berhasil memotong rantai birokrasi konvensional.
Peserta diberi keleluasaan penuh untuk mengelola data kepesertaan serta memantau status pembayaran iuran secara mandiri tanpa terikat jarak dan waktu.


Komentar