Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak memperoleh gaji ke-13.
Selain PPPK, penerima lainnya meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
PPPK Resmi Menjadi Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
Dalam aturan terbaru pemerintah, PPPK dipastikan memperoleh hak yang sama dengan ASN lainnya terkait pembayaran gaji ke-13.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Meski demikian, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh PPPK terkait besaran dan syarat penerimaan gaji ke-13.
Ketentuan Gaji ke-13 untuk PPPK
Berikut aturan yang berlaku bagi PPPK penerima gaji ke-13 tahun 2026:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun
PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima. - PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak memperoleh gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 ASN dan PPPK
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN maupun PPPK tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan, pangkat, kelas jabatan, dan instansi tempat bekerja.
Komponen yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Pendanaan gaji ke-13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme berikut:
- Pembayaran dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
- Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran dibebankan pada DIPA kementerian, lembaga, atau satuan kerja induknya.
Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening penerima. Apabila terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan pada awal Juni. Berdasarkan informasi dari PT Taspen (Persero), pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN telah dimulai sejak 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dengan dimulainya pencairan tersebut, ASN aktif termasuk PPPK diperkirakan juga mulai menerima gaji ke-13 pada periode yang sama sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Para penerima disarankan untuk memantau rekening secara berkala atau menghubungi bagian keuangan instansi guna memastikan jadwal pencairan di daerah masing-masing.
Rincian Maksimal Gaji ke-13 ASN Tahun 2026
Berdasarkan Lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut batas maksimal gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.
- Pegawai dengan latar belakang pendidikan lulusan SMA hingga Diploma I (D-I) memperoleh besaran berkisar antara Rp4,9 juta sampai dengan Rp5,8 juta.
- Pegawai lulusan Diploma II (D-II) hingga Diploma III (D-III) menerima hak tunjangan sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- Pegawai lulusan Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1) bisa mengantongi jumlah berkisar antara Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Pegawai dengan kualifikasi pendidikan pascasarjana Magister (S2) hingga Doktor (S3) berhak memperoleh nominal tertinggi, yakni berkisar dari Rp7,7 juta sampai menembus Rp9 juta.
Kesimpulan
PPPK dipastikan menjadi salah satu penerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima disesuaikan dengan komponen penghasilan dan masa kerja masing-masing pegawai. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 mulai berlangsung pada Juni 2026 dan dilakukan langsung ke rekening penerima melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.


Komentar