Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian masyarakat pada Juni 2026. Pasalnya, bulan ini menjadi periode terakhir penyaluran bantuan sosial tahap kedua atau triwulan II yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), penting untuk mengetahui jadwal pencairan, besaran bantuan yang diterima, hingga cara mengecek status penerima secara berkala.
Terlebih, pemerintah terus melakukan pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga daftar penerima dapat berubah pada setiap tahap penyaluran.
Jadwal Bansos PKH Juni 2026 yang Sedang Berlangsung
Penyaluran Bansos PKH tahun 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Memasuki bulan Juni, pemerintah tengah menyelesaikan pencairan tahap kedua yang mencakup periode April hingga Juni.
Berikut jadwal lengkap penyaluran PKH tahun 2026:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Perlu dipahami bahwa tidak ada tanggal pencairan yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. Dana bantuan dapat masuk ke rekening penerima pada waktu yang berbeda-beda, tergantung proses penyaluran di masing-masing daerah.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PKH 2026?
Pada tahun 2026, pemerintah memfokuskan bantuan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin berdasarkan DTSEN. Penerima PKH berasal dari kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4.
Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar penentuan penerima bantuan agar program sosial lebih tepat sasaran. Karena adanya pemutakhiran data secara berkala, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan berpeluang masuk sebagai penerima baru apabila memenuhi syarat.
Nominal Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap penerima. Nominal yang diterima disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam program.
Berikut rincian bantuan PKH tahun 2026:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000 per tahap
Nominal tersebut diberikan sesuai komponen yang dimiliki oleh masing-masing keluarga penerima manfaat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan resmi Kemensos. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs maupun aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek PKH Melalui Website
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos. Caranya cukup mudah dan hanya membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar.
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem memproses pencarian dan menampilkan hasilnya.
Cara Cek PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android. Metode ini praktis karena dapat dilakukan langsung dari ponsel kapan saja.
Adapun sebagai berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Cek Bansos yang telah terpasang di ponsel.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai data pada KTP.
- Isi kode captcha yang tampil di layar untuk proses verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses data yang dimasukkan.
- Jika terdaftar sebagai penerima manfaat, sistem akan menampilkan informasi terkait jenis bantuan yang diterima, status kepesertaan, serta periode penyaluran bantuan yang berlaku.
Penerima PKH Dapat Berubah Setiap Tahap
Kemensos menegaskan bahwa daftar penerima PKH dapat berubah pada setiap triwulan. Perubahan tersebut terjadi karena adanya pembaruan data DTSEN yang dilakukan secara berkala.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya berkesempatan masuk sebagai penerima baru pada tahap berikutnya.
Karena itu, pengecekan status bantuan secara rutin menjadi langkah penting agar informasi yang diterima selalu terbaru.


Komentar