Memasuki tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan semakin mempermudah layanannya bagi para pekerja yang telah mengundurkan diri (resign) maupun yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Saat ini, peserta tidak lagi diwajibkan untuk melampirkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan saat ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Seluruh proses pemeriksaan saldo hingga pengajuan klaim dana kini dapat diselesaikan secara praktis secara daring hanya bermodalkan telepon genggam.
Panduan Praktis Mengecek Saldo JHT Melalui Ponsel
Sebelum melakukan pencairan, peserta dapat memantau akumulasi dana JHT secara instan melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO).
Langkah-langkah pengecekannya adalah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
- Masuk menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”.
- Klik pada pilihan “Cek Saldo”.
- Pilih Nomor Kartu Peserta (KPJ) yang ingin dilihat nominal saldosya.
Persyaratan Dokumen Utama yang Harus Disiapkan
Meskipun tidak memerlukan paklaring, peserta tetap wajib memastikan validitas data kepesertaan dan menyiapkan berkas identitas inti agar proses verifikasi berjalan lancar. Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu Fisik/Digital Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau bukti identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku rekening bank yang masih aktif atas nama peserta sendiri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta dengan total saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah mengajukan klaim sebagian.
Mekanisme Pencairan Dana JHT Berdasarkan Nominal Saldo
BPJS Ketenagakerjaan membagi metode pengajuan klaim menjadi dua kategori berdasarkan jumlah saldo yang dimiliki peserta:
- Saldo di Bawah Rp10 Juta: Proses klaim dapat dituntaskan langsung melalui aplikasi JMO. Peserta cukup masuk ke aplikasi, memilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)”, lalu klik “Klaim JHT”. Ikuti instruksi pengisian data, sebab klaim, verifikasi swafoto biometrik, hingga validasi nomor rekening sampai muncul konfirmasi sukses.
- Saldo di Atas Rp10 Juta: Untuk nominal ini, proses klaim belum bisa diakomodasi oleh aplikasi JMO. Peserta dapat memilih dua alternatif, yaitu mengajukan klaim secara online lewat situs resmi Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan, atau mendatangi langsung kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
Kesimpulan
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 membawa angin segar melalui simplifikasi birokrasi, di mana paklaring tidak lagi menjadi dokumen wajib untuk mencairkan JHT.
Ditunjang oleh aplikasi JMO dan sistem Lapak Asik, pekerja yang sudah tidak aktif kini bisa mengurus hak dana hari tua mereka secara lebih fleksibel, cepat, dan transparan dari mana saja.
Pembagian jalur klaim berdasarkan nominal saldo (di bawah atau di atas Rp10 juta) diterapkan demi menjaga keamanan transaksi sekaligus efisiensi proses pencairan bagi peserta.


Komentar