Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
Program ini bertujuan memberikan jaminan finansial ketika peserta memasuki masa pensiun atau tidak lagi aktif bekerja.
Pada umumnya, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Namun dalam kondisi tertentu, peserta juga diperbolehkan mengajukan pencairan sebelum usia tersebut, termasuk pencairan sebagian saldo sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi yang Memungkinkan Pencairan JHT Secara Penuh
Meski usia pensiun menjadi syarat utama pencairan penuh, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi peserta yang mengalami beberapa kondisi.
Berikut beberapa kondisinya:
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan belum kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia secara permanen dan telah berstatus sebagai warga negara asing.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.
Syarat Klaim Sebagian Saldo JHT
Selain pencairan penuh, peserta juga memiliki kesempatan untuk mengambil sebagian dana JHT yang telah terkumpul.
Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
Berikut besaran dana yang dapat dicairkan:
- Maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk kebutuhan umum.
- Maksimal 30 persen dari total saldo JHT yang diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan klaim sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Selain itu, pencairan berikutnya dapat dikenakan ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Dokumen Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Sebelum mengajukan pencairan 10 persen saldo JHT, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
Setelah seluruh dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Bagi peserta yang ingin mencairkan hingga 30 persen saldo JHT untuk kebutuhan rumah.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan bekerja atau surat berhenti bekerja.
- Dokumen pendukung pembiayaan atau kredit rumah.
- NPWP (jika tersedia).
Cara Mengajukan Klaim Sebagian Saldo JHT
Mengajukan klaim sebagian saldo JHT dapat dilakukan dengan 2 metode bisa lewat online ataupun offline.
Cara Mengajukan Klaim Saldo Secara Online
Peserta dapat mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor melalui layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
Lengkapi data dan unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Tunggu konfirmasi jadwal wawancara online dari petugas.
Ikuti proses verifikasi sesuai jadwal yang diberikan.
Setelah pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara Mengajukan Klaim Saldo Secara Offline
Bagi peserta yang lebih nyaman melakukan proses secara langsung, klaim juga dapat diajukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tahapannya:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Membawa seluruh dokumen asli yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu giliran.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data.
- Setelah pengajuan dinyatakan valid, peserta akan menerima bukti penerimaan klaim.
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta setelah proses verifikasi selesai.
Dengan memahami syarat serta prosedur klaim sebagian saldo JHT, peserta dapat memanfaatkan haknya dengan lebih mudah sekaligus mempersiapkan kebutuhan finansial secara lebih terencana.
Kesimpulan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian oleh peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun.


Komentar