Program Jaminan Kematian (JKM) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ditujukan untuk meringankan beban finansial keluarga atau ahli waris dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Manfaat yang diberikan berupa santunan uang tunai, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi anak peserta yang ditinggalkan.
Besaran Santunan
Besaran santunan tunai yang didapatkan bervariasi tergantung pada periode kejadian:
- Sebelum dan Sesudah Masa Kerja: Ahli waris berhak mendapatkan total Rp42 juta (biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp20 juta, dan santunan berkala Rp12 juta).
- Selama Masa Aktif Bekerja: Nilai total santunan naik menjadi Rp85 juta ditambah hak beasiswa pendidikan/pelatihan kerja untuk maksimal dua orang anak peserta.
- Sebelum Keberangkatan (Maksimal 1 bulan setelah bayar iuran): Manfaat mencakup biaya pemakaman Rp3 juta, santunan kematian Rp16,2 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
Jika peserta tidak memiliki ahli waris atau wasiat resmi, biaya pemakaman akan dialokasikan kepada pihak yang mengurus jenazah, sedangkan sisa dana santunan diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Dokumen Persyaratan Utama yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan klaim secara daring (online), ahli waris wajib melengkapi dokumen-dokumen utama berikut:
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum/almarhumah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dari ahli waris serta KTP milik peserta (bila ada).
- Akta atau surat keterangan resmi kematian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan juga milik peserta.
- Surat keterangan status ahli waris dari pejabat setempat yang berwenang.
- Buku rekening bank aktif atas nama ahli waris (halaman depan yang memuat nomor rekening).
- Pasfoto terbaru tampak depan milik ahli waris.
- Formulir pengajuan klaim JKM yang telah diunduh dan diisi.
Dokumen Tambahan untuk Pengajuan Beasiswa Anak
Apabila anak dari mendiang peserta ingin mengklaim manfaat beasiswa, siapkan berkas pendukung sebagai berikut:
- Akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan aktif belajar atau kuliah dari institusi pendidikan terkait.
- Salinan rapor atau transkrip nilai paling baru.
- KTP atau kartu identitas pengenal milik anak penerima manfaat.
- Buku rekening bank aktif atas nama anak penerima beasiswa.
Prosedur Pengajuan Klaim melalui e-Klaim
Keluarga atau ahli waris dapat mengajukan permohonan santunan secara digital dengan mengikuti rangkaian langkah di bawah ini:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan masuk ke bagian e-Klaim PMI atau Portal Perlindungan PMI.
- Isikan data pelapor (ahli waris) secara lengkap.
- Masukkan data mendiang tenaga kerja (peserta) serta data anak (jika mengajukan beasiswa).
- Unggah seluruh hasil pindai (scan) atau foto dokumen persyaratan yang diminta sesuai ketentuan format.
- Lakukan pemeriksaan akhir pada menu konfirmasi data pengajuan, lalu simpan.
- Cetak bukti pengajuan klaim online dan gunakan nomor KPJ peserta untuk melacak perkembangan proses pencairan melalui laman Tracking BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Program JKM BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman finansial yang sangat krusial bagi keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) apabila peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja.
Pengajuan klaim saat ini dipermudah berkat adanya sistem digital (e-Klaim). Agar proses pencairan santunan tunai hingga beasiswa pendidikan anak berjalan lancar tanpa kendala, ahli waris harus memastikan keabsahan dan kelengkapan seluruh dokumen administratif yang dipersyaratkan sebelum mengajukannya secara online.


Komentar