Setelah pengumuman hasil kelulusan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri di Sumatera Utara dikeluarkan, tahapan krusial berikutnya yang harus ditempuh oleh calon siswa adalah melakukan pendaftaran ulang.
Proses ini bersifat wajib guna memastikan bahwa calon peserta didik baru benar-benar mengambil kuota kursi di sekolah tujuan yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang dalam batas waktu yang telah ditentukan, sistem akan secara otomatis menganggap peserta tersebut mengundurkan diri.
Jadwal Penting Registrasi Ulang SPMB Sumut 2026
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan linimasa khusus agar proses administrasi ini berjalan tertib.
Seluruh calon siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, maupun Perpindahan Tugas Orang Tua diimbau untuk mencatat dan memperhatikan rentang tanggal pelaksanaan daftar ulang yang sudah dijadwalkan oleh panitia pusat.
Keterlambatan dalam melakukan pelaporan di luar jadwal resmi tidak akan ditoleransi demi menjaga keadilan kuota siswa baru.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Sumut 2026 Tahap I
Pelaksanaan seleksi Tahap I diperuntukkan bagi jalur Afirmasi, Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua), dan Domisili.
Guna mengurai kepadatan sistem, pendaftaran dibagi berdasarkan wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik):
- Cabdisdik Wilayah VII s.d. XIV
Proses pendaftaran dibuka pada 18–23 Mei 2026, dilanjutkan dengan masa pemeriksaan berkas serta pengajuan sanggahan pada 18–24 Mei 2026. - Cabdisdik Wilayah I s.d. VI
Pendaftaran dilaksanakan pada 25 Mei–2 Juni 2026, diikuti oleh tahapan validasi dan sanggah pada 25 Mei–3 Juni 2026. - Pengumuman Kelulusan Tahap I
Hasil seleksi diumumkan secara serentak pada 4 Juni 2026. - Registrasi Ulang
Calon siswa yang dinyatakan lolos wajib melapor diri dan daftar ulang pada 5–8 Juni 2026.
Jadwal Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Sumut 2026 Tahap II
Tahap II dikhususkan bagi para pendaftar yang mengikuti seleksi lewat Jalur Prestasi, baik kategori akademik maupun non-akademik.
Pembagian zonasi wilayahnya adalah sebagai berikut:
- Cabdisdik Wilayah VII s.d. XIV
Registrasi jalur prestasi dibuka tanggal 10–16 Juni 2026, disusul masa validasi serta sanggah berkas pada 10–17 Juni 2026. - Cabdisdik Wilayah I s.d. VI
Pendaftaran dimulai pada 18–24 Juni 2026, sedangkan proses verifikasi dan masa sanggah dilayani pada 18–25 Juni 2026. - Pengumuman Kelulusan Tahap II
Hasil akhir seleksi prestasi akan diumumkan pada 26 Juni 2026. - Registrasi Ulang
Peserta yang diterima harus meresmikan statusnya dengan mendaftar ulang pada tanggal 27 serta 29–30 Juni 2026.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Saat mendatangi sekolah tujuan untuk melakukan verifikasi berkas, calon siswa didampingi orang tua/wali harus membawa dokumen asli beserta salinan (fotokopi) legalisir yang meliputi:
- Bukti cetak kartu pendaftaran SPMB Sumut 2026.
- Bukti tanda kelulusan seleksi dari portal resmi.
- Ijazah asli Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jika ijazah fisik belum diterbitkan.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Akta kelahiran calon siswa baru.
- Dokumen pendukung tambahan sesuai jalur masuk (seperti kartu KIP/PKH untuk jalur afirmasi, surat mutasi untuk jalur perpindahan orang tua, atau sertifikat asli untuk jalur prestasi).
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermeterai dari orang tua.
Tata Cara Prosedur Pendaftaran Ulang
Alur pelaksanaan daftar ulang dilakukan secara tatap muka langsung (offline) di sekolah penerima dengan menerapkan langkah-langkah berikut:
- Pengambilan Formulir
Calon siswa mendatangi panitia pendaftaran ulang di sekolah untuk mengambil formulir biodata siswa baru. - Pengisian Data
Mengisi formulir dengan data yang valid dan lengkap sesuai dokumen kependudukan resmi. - Penyerahan & Verifikasi Berkas
Menyerahkan berkas persyaratan dalam map (warna map biasanya ditentukan berdasarkan jalur masuk atau jenis kelamin) kepada petugas untuk diverifikasi keasliannya. - Pencatatan ke Sistem
Petugas sekolah mencocokkan data fisik dengan sistem database pusat SPMB untuk meresmikan status siswa sebagai murid baru. - Pemberian Bukti Daftar Ulang
Calon peserta didik menerima tanda terima atau kartu bukti telah menyelesaikan pendaftaran ulang.
Kesimpulan
Proses pendaftaran ulang SPMB SMA/SMK di Sumatera Utara tahun 2026 merupakan tahapan final yang mengikat status kelulusan calon siswa baru.
Kelancaran proses ini sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan waktu para orang tua dan calon siswa dalam mematuhi jadwal yang ditetapkan serta ketelitian dalam melengkapi berkas fisik asli.
Ketidakpatuhan terhadap jadwal registrasi ulang ini berisiko sanksi gugurnya hak belajar siswa di sekolah negeri pilihan mereka.


Komentar