BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanannya demi memberikan kenyamanan bagi para peserta.
Memasuki tahun 2026, pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Terlebih lagi, kebijakan terbaru kini memungkinkan peserta mencairkan saldo mereka dengan lebih praktis, bahkan tanpa harus melampirkan surat pengalaman kerja atau paklaring, selama data kepesertaan sudah valid dan sinkron dengan data kependudukan.
Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan
Sebelum memulai proses pengajuan secara digital, pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen administratif utama berikut:
- Kartu digital atau fisik Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau identitas diri resmi lainnya yang sah.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan bank yang masih aktif (atas nama peserta sendiri).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), khusus bagi peserta yang memiliki akumulasi saldo di atas Rp50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian sebesar 10%.
Panduan Klaim Saldo di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta, proses pencairan dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara langsung menggunakan smartphone melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Unduh dan pasang aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, lalu masuk menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT) pada halaman utama, kemudian klik opsi Klaim JHT.
- Pastikan semua indikator persyaratan telah terpenuhi (ditandai dengan centang hijau).
- Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai (seperti mengundurkan diri atau PHK) dan lakukan verifikasi data diri.
- Ikuti instruksi untuk melakukan swafoto (verifikasi biometrik) guna memastikan keamanan akses.
- Masukkan detail informasi rekening bank Anda, lakukan konfirmasi akhir, dan pantau status pengiriman dana melalui fitur tracking.
Prosedur Klaim Saldo di Atas Rp10 Juta via Lapak Asik
Apabila nominal saldo JHT peserta melebihi Rp10 juta, proses klaim online diarahkan menggunakan layanan tanpa kontak fisik melalui situs web resmi Lapak Asik:
- Buka laman resmi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan untuk memvalidasi kelayakan klaim.
- Lengkapi formulir pengajuan secara daring dan tentukan alasan pencairan dana.
- Unggah dokumen persyaratan yang telah difoto atau dipindai dengan resolusi yang jelas agar mudah terbaca oleh sistem.
- Pilih jadwal antrean daring yang tersedia. Peserta nantinya akan dihubungi oleh petugas melalui panggilan video (video call) untuk proses verifikasi dan wawancara singkat sebelum dana ditransfer ke rekening.
Kesimpulan
Metode pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara daring pada tahun 2026 menawarkan solusi yang jauh lebih efisien, transparan, dan cepat bagi para pekerja yang sudah tidak aktif.
Pembagian jalur klaim melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp10 juta dan portal Lapak Asik untuk saldo di atas Rp10 juta berhasil memangkas birokrasi dan antrean fisik.
Kunci kelancaran dari seluruh proses ini terletak pada kesesuaian data identitas peserta dengan rekening bank serta kejelasan dokumen yang diunggah saat pendaftaran online.


Komentar