Info
Beranda / Info / Gaji PPPK Cair: Pemprov NTB Salurkan Rp23,35 Miliar Gaji PPPK Melalui BPR

Gaji PPPK Cair: Pemprov NTB Salurkan Rp23,35 Miliar Gaji PPPK Melalui BPR

Gaji PPPK Cair: Pemprov NTB Salurkan Rp23,35 Miliar Gaji Pegawai Melalui BPR
Gaji PPPK Cair: Pemprov NTB Salurkan Rp23,35 Miliar Gaji Pegawai Melalui BPR

Gaji PPPK Cair: Pemprov NTB Salurkan Rp23,35 Miliar Melalui BPR

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui kebijakan terbaru, gaji PPPK cair dengan total Rp23,35 miliar resmi disalurkan lewat Bank Perekonomian (BPR) Perseroda.

Sebanyak 6.208 PPPK di lingkungan Pemprov NTB menjadi penerima manfaat dari pencairan ini. Dana yang dibayarkan tidak hanya mencakup gaji reguler, tetapi juga gaji ke-13 yang memang menjadi hak pegawai. Dengan sistem baru, aliran dana gaji masuk ke BPR NTB dan kemudian diteruskan ke rekening Bank NTB Syariah milik masing-masing pegawai.

Meski jalur penyaluran berubah, pegawai tetap bisa menggunakan fasilitas transaksi digital seperti ATM dan mobile banking Bank NTB Syariah. Artinya, kenyamanan pegawai tetap terjaga, sementara BPR NTB memperoleh peran strategis dalam ekosistem keuangan daerah.

NTB Jadi Daerah Pertama Terapkan Sistem Penyaluran Langsung

Direktur Utama BPR NTB, Faesal mengatakan BPR NTB menjadi salah satu dari 97 BPR di Indonesia yang telah menjadi penyalur gaji PPPK. Namun, NTB menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem penyaluran langsung atau direct sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di BPR lain secara nasional, dana gaji biasanya ditampung terlebih dahulu di rekening penampungan atas nama BPR pada bank daerah setempat baru kemudian disalurkan. Sedangkan di tempat kami, dana dari kas daerah langsung masuk ke rekening masing-masing PPPK di BPR NTB,” ujarnya di Mataram, Selasa, seperti dilansir dari ANTARA.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal pencairan gaji, tetapi juga strategi memperkuat BUMD. Dengan membagi jalur payroll, gaji PNS tetap disalurkan melalui Bank NTB Syariah, sedangkan gaji PPPK dialihkan ke BPR NTB.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi jaring pengaman finansial bagi BPR NTB, yang sebelumnya menghadapi tantangan tingginya rasio kredit bermasalah di sektor UMKM.

Perkuat Portofolio BPR NTB

Selain memberi kepastian bagi pegawai, sistem gaji PPPK cair ini juga membuka peluang bagi BPR NTB untuk memperkuat portofolio pembiayaan. Bank daerah tersebut kini memiliki posisi sebagai “first-cut” dalam pemotongan angsuran kredit PPPK, sehingga risiko kredit macet bisa ditekan.

Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga mendukung stabilitas keuangan daerah.

Apresiasi pun datang dari berbagai pihak. Ribuan PPPK yang sebelumnya menunggu realisasi hak mereka kini bisa bernapas lega. Pencairan gaji PPPK cair senilai Rp23,35 miliar menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah serius memperhatikan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, Pemprov NTB tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjalankan strategi ekonomi daerah yang berorientasi pada penguatan lembaga keuangan lokal. Gaji PPPK cair bukan sekadar kabar baik bagi pegawai, melainkan juga langkah penting dalam memperkuat fondasi keuangan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan