Pemerintah resmi membuka seleksi Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Sekolah Rakyat 2026 melalui portal SSCASN mulai 8 hingga 14 Juni 2026.
Rekrutmen ini menjadi perhatian banyak pencari kerja karena menawarkan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain proses seleksi dan persyaratan pendaftaran, informasi mengenai besaran gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK Sekolah Rakyat juga menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari masyarakat.
Peserta yang dinyatakan lulus nantinya akan memperoleh gaji pokok sesuai golongan serta berbagai tunjangan yang diberikan berdasarkan ketentuan pemerintah.
Gaji Guru PPPK Sekolah Rakyat 2026
Formasi guru dalam program Sekolah Rakyat ditempatkan pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama. Posisi ini dapat dilamar oleh lulusan S-1, D-IV, maupun S-2 yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi pendidikan.
Besaran gaji guru PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang sesuai dengan tingkat pendidikan pelamar.
Berikut rincian gaji pokok guru PPPK Sekolah Rakyat:
- Lulusan S-1/D-IV (Golongan IX): Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.
- Lulusan S-2 (Golongan X): Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan.
Nominal yang diterima setiap pegawai dapat berbeda karena dipengaruhi Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin lama masa kerja yang dimiliki, semakin besar pula gaji pokok yang diterima.
Dengan skema tersebut, guru PPPK Sekolah Rakyat berpeluang memperoleh penghasilan awal di atas Rp3 juta per bulan, bahkan lebih tinggi setelah ditambah berbagai tunjangan.
Peluang Mendapat Tunjangan Profesi Guru
Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan administrasi serta beban kerja yang dipersyaratkan, terdapat peluang untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan adanya tambahan tersebut, total penghasilan yang diterima setiap bulan bisa lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam golongan PPPK.
Gaji Tenaga Kependidikan PPPK Sekolah Rakyat
Tidak hanya guru, program Sekolah Rakyat juga membuka berbagai formasi tenaga kependidikan untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pengelolaan sekolah.
Beberapa posisi yang dibutuhkan antara lain:
- Wali asrama
- Operator sekolah
- Tenaga administrasi
- Pengelola keuangan
Besaran gaji tenaga kependidikan mengikuti golongan PPPK masing-masing jabatan.
Daftar gaji PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Daftar Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat
Selain gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat juga berhak memperoleh berbagai tunjangan yang dapat menambah penghasilan bulanan.
Beberapa tunjangan yang dapat diterima meliputi:
- Tunjangan suami atau istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan atau beras.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan daerah khusus atau terpencil.
- Tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.
Khusus bagi guru, tunjangan profesi dan tunjangan jabatan fungsional menjadi komponen tambahan yang cukup besar sehingga total pendapatan yang diterima dapat meningkat secara signifikan.


Komentar