Banyak masyarakat yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil ketika seseorang sudah mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau telah memasuki usia pensiun.
Namun, regulasi pemerintah sebenarnya memberikan fleksibilitas bagi para pekerja yang statusnya masih aktif di perusahaan untuk mencairkan sebagian dari tabungan masa depan mereka tersebut.
Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian untuk membantu para pekerja memenuhi kebutuhan finansial yang mendesak atau sebagai modal mempersiapkan masa tua tanpa harus menunggu masa kerja mereka berakhir sepenuhnya.
Kriteria dan Pilihan Besaran Nominal Klaim
Pencairan dana JHT saat masih aktif bekerja tidak bisa diambil secara keseluruhan, melainkan diatur dalam dua skema persentase dengan ketentuan sebagai berikut:
- Syarat Masa Kepesertaan: Peserta wajib telah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Pencairan Sebagian 10%: Diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan umum atau persiapan menghadapi masa pensiun.
- Pencairan Sebagian 30%: Dikhususkan bagi peserta yang ingin menggunakan dana tersebut untuk urusan kepemilikan atau pembiayaan perumahan resmi.
- Ketentuan Pengambilan: Hak pencairan saldo sebagian ini hanya bisa diajukan satu kali selama pekerja terdaftar sebagai peserta.
Syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pekerja adalah wajib memiliki masa kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun secara terus-menerus pada satu atau beberapa perusahaan. Selain itu, pengambilan sebagian ini hanya boleh dilakukan satu kali selama menjadi peserta.
Metode Praktis Pengajuan Klaim JHT
Untuk mempermudah peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saluran pengajuan yang fleksibel, baik secara daring maupun tatap muka langsung:
- Secara Online (Aplikasi JMO & Lapas Asik)
Peserta dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk saldo tertentu atau mengakses portal Lapas Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Prosesnya meliputi pengisian data diri, mengunggah foto dokumen pendukung (KTP, KPJ, KK, Surat Keterangan Kerja), serta melakukan verifikasi wajah secara digital. - Secara Offline (Kantor Cabang)
Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen asli beserta salinannya untuk diverifikasi oleh petugas secara langsung setelah mengisi formulir yang disediakan.
Kesimpulan
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian sebesar 10% (untuk kebutuhan umum) atau 30% (untuk perumahan) meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja.
Fasilitas yang berlaku satu kali ini hanya dapat dinikmati oleh pekerja yang memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan proses pengajuannya kini sangat mudah diakses secara digital tanpa perlu mengganggu aktivitas kerja harian.


Komentar