BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai bentuk kepedulian dan solusi finansial bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam melunasi iuran bulanan.
Program ini dirancang khusus bagi peserta yang masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang lebih dikenal sebagai peserta mandiri, serta kategori Bukan Pekerja (BP).
Melalui skema REHAB, peserta yang memiliki keterlambatan pembayaran tidak perlu lagi merasa terbebani untuk melunasi seluruh total tagihan secara sekaligus.
Inovasi ini memberikan fleksibilitas berupa keringanan untuk mengangsur beban tunggakan tersebut secara bertahap, sehingga beban keuangan keluarga dapat dikelola dengan lebih bijak dan terencana.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Agar dapat memanfaatkan fasilitas cicilan ini, terdapat beberapa kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh peserta, di antaranya:
- Target Peserta: Fasilitas ini dikhususkan bagi peserta mandiri atau sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP).
- Durasi Tunggakan: Peserta memiliki keterlambatan pembayaran iuran dalam rentang waktu 4 hingga 24 bulan.
- Maksimal Periode Angsuran: Masa pelunasan tunggakan dapat dicicil secara bertahap dengan jangka waktu maksimal 12 bulan atau 12 kali tahapan pembayaran.
Alur Pendaftaran Lewat Aplikasi Mobile JKN
Masyarakat dapat mengajukan permohonan cicilan program REHAB ini secara praktis tanpa harus mengantre di kantor cabang, yaitu secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Buka Aplikasi Mobile JKN pada perangkat ponsel Anda.
- Masuk ke akun Anda menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP yang telah terdaftar.
- Cari dan pilih opsi menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.
- Sistem akan otomatis menampilkan informasi kalkulasi total tunggakan akun Anda serta syarat penawaran cicilan.
- Tentukan simulasi jangka waktu pembayaran yang sesuai dengan kapasitas keuangan Anda.
- Setujui konfirmasi syarat dan ketentuan yang tertera, lalu selesaikan pembayaran cicilan pertama sesuai metode yang dipilih agar status cicilan aktif.
Kesimpulan
Melalui program REHAB yang dapat diakses langsung via aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk mengangsur tunggakan iuran (4-24 bulan) dengan tenor hingga 12 bulan.
Program ini menjadi solusi efektif agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban finansialnya secara bertahap demi mengaktifkan kembali fungsi jaminan kesehatan mereka.


Komentar