BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Aktif Bekerja

Banyak yang mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah berhenti bekerja atau pensiun. Faktanya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo JHT mereka meskipun statusnya masih aktif bekerja.

Namun, ada batas maksimal saldo yang bisa diambil serta sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Yuk, simak panduan lengkap syarat dan cara klaim JHT sebagian (10% dan 30%) di bawah ini!



Ketentuan dan Batas Maksimal Pencairan JHT Saat Masih Kerja

Untuk bisa mengambil saldo JHT sebagian selama masa kerja, peserta wajib memenuhi ketentuan dasar berikut:

  • Minimal sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Pencairan Maksimal 10% dialokasikan untuk dana siap pakai dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun.
  • Pencairan Maksimal 30% khusus dialokasikan untuk biaya kepemilikan rumah (uang muka atau cicilan perumahan).

Pengambilan JHT sebagian ini berpotensi memicu pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT total berikutnya, terutama jika jarak pengambilan antara JHT sebagian dan JHT total lebih dari 2 tahun.



Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian (Asli & Fotokopi)

Sebelum mengajukan klaim, siapkan dokumen wajib di bawah ini dalam bentuk dokumen asli dan fotokopi:

Syarat Klaim Saldo JHT 10%

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  2. e-KTP.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Buku Tabungan (rekening aktif).
  5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja jika sudah tidak aktif).
  6. NPWP (jika ada).

Syarat Klaim Saldo JHT 30% (Untuk Rumah)

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  2. e-KTP.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja dari perusahaan (atau surat keterangan berhenti bekerja).
  5. Dokumen Perbankan (disesuaikan dengan peruntukan rumah dan diperoleh dari bank yang bekerja sama).
  6. Buku Tabungan bank yang bekerja sama untuk pembayaran JHT 30% kepemilikan rumah.
  7. NPWP (jika ada).




Tata Cara Klaim JHT Sebagian di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, proses pengajuan klaim JHT sebagian (10% atau 30%) dapat dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang dan lakukan scan QR Code pengajuan yang tersedia di sana.
  2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
  3. Sistem akan langsung memeriksa kelayakan klaim Anda secara otomatis.
  4. Setelah dinyatakan layak, isi dan lengkapi data diri sesuai instruksi yang muncul di layar ponsel.
  5. Upload semua foto dokumen persyaratan yang diminta ke dalam portal resmi.
  6. Tunjukkan notifikasi berhasil unggah data kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean wawancara.
  7. Ikuti proses verifikasi dan wawancara bersama petugas kantor cabang hingga selesai.
  8. Jika pengajuan disetujui, dana JHT sebagian akan langsung ditransfer ke rekening bank yang Anda lampirkan.




Kesimpulan

Peserta hanya bisa mencairkan maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk biaya kepemilikan rumah dengan kepesertaan sudah berjalan selama 10 tahun.

Proses pengajuan dilakukan secara langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan melakukan scan QR Code di lokasi, mengunggah dokumen secara digital, dan melewati proses wawancara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan