Masyarakat mulai menantikan datangnya Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026. Seiring dengan momen tersebut, muncul pertanyaan apakah Senin, 15 Juni 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama oleh pemerintah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 15 Juni 2026 tidak termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, aktivitas perkantoran, sekolah, dan kegiatan lainnya tetap berlangsung seperti biasa.
SKB tersebut ditandatangani pada 19 September 2025 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Pertanyaan mengenai status tanggal 15 Juni memang cukup banyak muncul karena sehari setelahnya, yakni Selasa, 16 Juni 2026, pemerintah menetapkan libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
Posisi Senin yang berada di antara akhir pekan dan hari libur nasional membuatnya sering disebut sebagai “hari kejepit”.
Namun, berdasarkan kalender resmi pemerintah, tanggal tersebut tetap merupakan hari kerja biasa. Hal ini juga tercantum dalam Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama, di mana 15 Juni 2026 tidak diberi tanda tanggal merah.
Libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Hanya Satu Hari
Merujuk pada SKB 3 Menteri, peringatan 1 Muharam 1448 Hijriah hanya ditetapkan sebagai libur nasional selama satu hari, yaitu pada Selasa, 16 Juni 2026. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut, baik sebelum maupun sesudah tanggal tersebut.
Long Weekend Tahun Baru Islam 2026
Meski tidak ada cuti bersama, masyarakat tetap bisa menikmati libur panjang apabila memiliki jatah cuti tahunan.
Berikut susunan hari yang dapat dimanfaatkan:
- Sabtu, 13 Juni 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 14 Juni 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 15 Juni 2026: Mengambil cuti pribadi
- Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Dengan mengambil cuti pada Senin, masyarakat dapat menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Setelah memasuki pertengahan tahun, masih terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dinantikan hingga akhir 2026.
Berikut sisa har libur tahun 2026:
- Selasa, 16 Juni 2026: Libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Hari Raya Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Hari Raya Natal
Dua Long Weekend Tersisa di Tahun 2026
Hingga akhir tahun, masih ada dua momen libur panjang yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Long weekend Hari Kemerdekaan
- Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional Hari Kemerdekaan RI
Long weekend Natal
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: Libur nasional Natal
- Sabtu, 26 Desember 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 27 Desember 2026: Libur akhir pekan
Jadi, bagi masyarakat yang menunggu libur pada Senin, 15 Juni 2026, perlu diketahui bahwa tanggal tersebut bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Libur Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hanya berlangsung satu hari, yakni pada Selasa, 16 Juni 2026.
Kesimpulan
Senin, 15 Juni 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri.


Komentar