Program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan yang dimanfaatkan oleh jutaan masyarakat Indonesia.
Dengan membayar iuran sesuai ketentuan, peserta dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan mulai dari pemeriksaan dasar hingga perawatan di rumah sakit.
Namun, masih banyak peserta yang menganggap seluruh jenis pengobatan dan tindakan medis otomatis ditanggung oleh BPJS. Padahal, terdapat sejumlah aturan yang membatasi jenis layanan yang dapat dibiayai oleh program JKN.
Karena itu, memahami ketentuan yang berlaku menjadi hal penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan hanya menjamin pelayanan yang sesuai dengan regulasi Program JKN.
Beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan berikut tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan:
- Penyakit yang terjadi akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
- Layanan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik untuk tujuan kosmetik.
- Perawatan ortodonti seperti pemasangan maupun perawatan behel gigi.
- Penyakit atau cedera yang timbul akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Cedera yang terjadi akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang muncul karena konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan tertentu.
- Pengobatan infertilitas atau program penanganan kesuburan.
- Cedera akibat kejadian yang sebenarnya dapat dicegah, seperti tawuran atau perkelahian.
- Pengobatan dan perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian, eksperimen, atau uji coba.
Daftar tersebut perlu diketahui oleh seluruh peserta agar dapat memahami batasan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Operasi yang Umumnya Tidak Dijamin BPJS
Selain beberapa layanan kesehatan tertentu, terdapat pula jenis operasi yang pada umumnya tidak masuk dalam tanggungan BPJS karena tidak memiliki indikasi medis yang mendesak.
-
Operasi Plastik Estetika
Operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan, seperti membentuk hidung atau mengubah bentuk wajah demi alasan kosmetik, tidak ditanggung BPJS. Meski demikian, operasi rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu masih dapat memperoleh jaminan sesuai rekomendasi dokter.
-
Operasi Lasik
Tindakan lasik yang dilakukan untuk mengurangi penggunaan kacamata tidak termasuk dalam manfaat BPJS. Sebaliknya, operasi mata yang memiliki indikasi medis seperti operasi katarak tetap dapat ditanggung sesuai prosedur yang berlaku.
-
Operasi Caesar Tanpa Indikasi Medis
Persalinan melalui operasi caesar atas permintaan pribadi biasanya tidak dijamin oleh BPJS. Namun, apabila dokter menyatakan tindakan tersebut diperlukan demi keselamatan ibu dan bayi, maka biaya operasi dapat ditanggung melalui program JKN.
Cara Agar Klaim BPJS Berjalan Lancar
Peserta yang ingin memperoleh manfaat BPJS perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk menjalani layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan serta mengikuti sistem rujukan yang berlaku.
Dengan memahami layanan yang ditanggung dan tidak ditanggung, peserta dapat memanfaatkan program JKN secara lebih optimal. Pengetahuan ini juga membantu masyarakat menghindari kendala saat mengakses pelayanan kesehatan dan memastikan hak peserta BPJS digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar