Berita BPJS Ketenagakerjaan Info Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Online dan Offline

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Online dan Offline

Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Online dan Offline
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan Online dan Offline

Masih bingung bagaimana cara mengetahui status BPJS Ketenagakerjaan kamu masih aktif atau tidak? Tenang, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan, baik secara online maupun offline.

Pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi, SMS, call center, hingga datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kamu bahkan bisa mengeceknya menggunakan NIK atau nomor KPJ.

Mengetahui status BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, terutama jika kamu berencana mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan mengecek lebih awal, proses klaim dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi.

Lalu, bagaimana jika BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif? Apakah saldo masih bisa dicairkan? Jawabannya, bisa. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.



Mengapa Perlu Mengecek Status BPJS Ketenagakerjaan?

Status kepesertaan menentukan apakah kamu masih mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Jika status masih aktif, kamu tetap bisa memperoleh manfaat dari beberapa program.

Berikut beberapa manfaatnya:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Selain itu, status aktif juga sering menjadi syarat untuk berbagai kebutuhan administrasi, seperti pengajuan kredit rumah (KPR) maupun pinjaman perbankan.

Sebaliknya, jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka perlindungan dari program-program tersebut otomatis berhenti.



Penyebab BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Nonaktif

Ada beberapa kondisi yang membuat status kepesertaan berubah menjadi tidak aktif.

Berikut beberapa penyebabnya:

  • Mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun
  • Pindah atau menetap di luar negeri secara permanen

Apabila mengalami kondisi tersebut, kepesertaan biasanya akan dinonaktifkan dan saldo JHT dapat dicairkan sesuai aturan.

Namun bagi peserta yang masih aktif bekerja, sebagian saldo JHT juga bisa dicairkan, misalnya:

  • Sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun
  • Sebesar 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah

Karena itu, melakukan pengecekan status secara berkala sangat disarankan agar hak dan manfaat yang dimiliki tetap terjaga.



Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Melalui Aplikasi JMO

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau daftar menggunakan NIK dan nomor KPJ.
  • Masuk ke halaman utama aplikasi.
  • Status kepesertaan akan langsung ditampilkan.

Selain mengecek status, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk melihat saldo JHT hingga mengajukan klaim.



Cara Cek Melalui Website Resmi

Peserta juga dapat melakukan pengecekan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu pengecekan kepesertaan.
  • Masukkan data yang diminta, seperti NIK, nomor KPJ, atau tanggal lahir.
  • Klik tombol pencarian untuk melihat hasilnya.

Namun, fitur yang tersedia di website dapat berubah mengikuti kebijakan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Melalui SMS

Jika tidak memiliki akses internet, pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan SMS.

Berikut caranya:

  • Kirim SMS ke nomor 2757 sesuai format yang ditentukan.
  • Tunggu balasan dari sistem.
  • Setelah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan saldo maupun status kepesertaan.

Metode ini cukup praktis, terutama saat koneksi internet sedang tidak tersedia.



Cara Cek Menghubungi Call Center 175

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pelanggan melalui call center 175.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Hubungi nomor 175.
  • Ikuti petunjuk layanan yang tersedia.
  • Sampaikan keperluan untuk mengecek status kepesertaan.
  • Siapkan NIK atau nomor KPJ untuk proses verifikasi.

Petugas akan membantu memberikan informasi terkait status kepesertaan secara langsung.

Cara Cek Melalui Media Sosial Resmi

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui kanal media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

  • Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Twitter/X resmi
  • Email layanan pelanggan

Peserta dapat mengirimkan pesan dengan menyertakan data yang diperlukan, seperti nama lengkap, NIK, dan tanggal lahir.



Cara Cek Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika ingin mendapatkan informasi secara langsung, peserta dapat mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut beberapa dokumen yang perlu dibawa:

  • KTP
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)

Petugas nantinya akan membantu mengecek status kepesertaan secara detail.

Jika BPJS Tidak Aktif, Apakah Saldo Bisa Dicairkan?

Meskipun status kepesertaan sudah tidak aktif, saldo JHT tetap bisa dicairkan selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program.

Berikut beberapa programnya:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dari seluruh program tersebut, JHT merupakan program yang paling sering dicairkan ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.



Syarat Pencairan JHT

Agar dapat mencairkan saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Sudah resign, terkena PHK, atau kontrak kerja telah berakhir.
  • Tidak lagi bekerja di perusahaan lain.
  • Sudah melewati masa tunggu minimal satu bulan sejak berhenti bekerja.

Cara Mencairkan JHT Secara Online

Pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs Lapak Asik.
  • Isi data diri, seperti NIK dan nomor KPJ.
  • Lakukan proses verifikasi.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Ikuti jadwal wawancara online.
  • Setelah proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening peserta.




Cara Mencairkan JHT Secara Offline

Selain online, pencairan juga dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut caranya:

  • Datang ke kantor cabang terdekat.
  • Ambil nomor antrean atau scan QR Code.
  • Isi data kepesertaan.
  • Serahkan atau unggah dokumen yang diperlukan.
  • Ikuti proses wawancara dengan petugas.
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.




Kesimpulan

Mengecek status BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan untuk memastikan kepesertaan masih aktif dan memudahkan proses klaim JHT maupun layanan lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan