BPJS Kesehatan kembali membuka kesempatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi.
Kebijakan ini ditujukan bagi peserta yang statusnya tidak aktif setelah pemerintah melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Melalui proses pembaruan data tersebut, sebagian peserta PBI JKN untuk sementara kehilangan status aktif sehingga tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, pemerintah memberikan mekanisme pengaktifan kembali bagi peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa tidak seluruh peserta yang dinonaktifkan dapat langsung diaktifkan kembali.
Reaktivasi hanya diperuntukkan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain:
- Berasal dari keluarga atau masyarakat yang tergolong tidak mampu.
- Mengalami penyakit kronis atau penyakit dengan biaya pengobatan tinggi.
- Sedang berada dalam kondisi darurat medis yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
Peserta yang memenuhi salah satu syarat tersebut dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui prosedur yang telah ditentukan.
Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Meminta surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat menjalani pengobatan.
- Membawa surat tersebut ke Dinas Sosial sesuai domisili untuk diproses sebagai pengajuan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan reaktivasi terhadap peserta PBI JKN yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial. Prioritas diberikan kepada peserta dengan riwayat penyakit katastropik atau penyakit berbiaya tinggi.
Jumlah peserta yang telah diaktifkan kembali melalui mekanisme tersebut mencapai sekitar 102,9 ribu orang.
Peserta Mampu Diminta Beralih ke BPJS Mandiri
Selain membuka layanan reaktivasi, BPJS Kesehatan mengimbau peserta PBI yang kondisi ekonominya telah membaik agar beralih menjadi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Dengan status tersebut, peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan membayar iuran setiap bulan.
Sementara itu, bagi peserta yang telah memiliki pekerjaan sebagai karyawan, kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Pada segmen ini, pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Status PBI BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN agar tidak mengetahui kepesertaannya nonaktif saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Pengecekan status dapat dilakukan melalui beberapa kanal berikut:
- Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
- Care Center BPJS Kesehatan 165.
- Aplikasi Mobile JKN.
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Situs resmi pengecekan bantuan sosial Kementerian Sosial menggunakan NIK.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, peserta dapat segera mengurus reaktivasi apabila ditemukan perubahan status kepesertaan.
Kesimpulan
Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan setelah pembaruan DTSEN pada 2026.
Peserta yang berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki penyakit kronis, atau berada dalam kondisi darurat medis dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.


Komentar