BPJS Ketenagakerjaan Info
Beranda / Info / Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Mulai dari Syarat hingga Cara Klaim

Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Mulai dari Syarat hingga Cara Klaim

Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Mulai dari Syarat hingga Cara Klaim
Panduan Lengkap Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Mulai dari Syarat hingga Cara Klaim

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja hingga memasuki usia pensiun.

Melalui program ini, peserta memperoleh berbagai manfaat perlindungan sosial yang bertujuan menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Untuk pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan mengelola empat program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di antara keempat program tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi manfaat yang paling sering dimanfaatkan karena saldo tabungannya dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja yang kemudian dikembangkan sebagai tabungan jangka panjang untuk masa depan peserta.



Skema Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga skema pencairan saldo JHT yang dapat dipilih sesuai kondisi peserta, yaitu pencairan sebesar 10 persen, 30 persen, dan 100 persen. Masing-masing memiliki persyaratan yang berbeda.

Syarat Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen

Pencairan sebagian saldo JHT hanya dapat diajukan oleh peserta yang masih berstatus aktif bekerja dan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Perlu diketahui, peserta hanya diperbolehkan memilih satu jenis pencairan, yaitu:

  • Pencairan 10 persen digunakan sebagai dana persiapan memasuki masa pensiun.
  • Pencairan 30 persen diperuntukkan bagi kebutuhan pembiayaan kepemilikan rumah.

Kedua jenis klaim tersebut tidak dapat diajukan secara bersamaan.

Syarat Pencairan Saldo JHT 100 Persen

Sementara itu, pencairan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan apabila peserta sudah tidak lagi bekerja atau memenuhi kondisi tertentu sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut syarat pencairan saldo JHT 100 persen:

  • Telah mencapai usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
  • Mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Pindah dan menetap di luar negeri secara permanen.
  • Peserta meninggal dunia sehingga klaim dapat diajukan oleh ahli waris.

Khusus bagi peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK, pengajuan klaim baru dapat dilakukan setelah minimal satu bulan sejak berhenti bekerja dan belum kembali bekerja di perusahaan lain.



Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pengajuan klaim saldo JHT kini dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO dan masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT).
  2. Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau. Selanjutnya pilih Selanjutnya.
  4. Tentukan alasan pengajuan klaim sesuai kondisi peserta, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Periksa kembali data kepesertaan dan pastikan seluruh informasi sudah benar, lalu pilih Sudah.
  6. Lakukan swafoto (selfie) dengan mengikuti ketentuan yang ditampilkan pada aplikasi.
  7. Masukkan data NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank yang masih aktif.
  8. Sistem akan menampilkan rincian saldo JHT yang dapat dicairkan. Pastikan nominal sudah sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan akhir terhadap seluruh data yang telah diisi.
  10. Jika semua informasi telah benar, klik Konfirmasi untuk mengirimkan pengajuan klaim.




Kesimpulan

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan penting bagi seluruh pekerja selama menjalankan aktivitas kerja hingga memasuki masa pensiun.

Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), peserta dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk pencairan 10 persen, 30 persen, maupun 100 persen secara mudah melalui aplikasi JMO.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan