BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / Daftar Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Terbaru

Daftar Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Terbaru

Daftar Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Terbaru
Daftar Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan Terbaru

BPJS Kesehatan sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi andalan banyak masyarakat Indonesia dalam menanggung biaya pengobatan, termasuk tindakan operasi. Selama prosedur dilakukan berdasarkan indikasi medis dan mengikuti alur rujukan yang benar, sebagian besar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS.

Namun, penting dipahami bahwa BPJS Kesehatan tidak mencakup seluruh jenis tindakan medis. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, ada sejumlah layanan tertentu yang memang tidak termasuk dalam pembiayaan program ini.

Agar peserta tidak salah paham saat menjalani perawatan, berikut ini penjelasan daftar tindakan operasi dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



Daftar Operasi dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan resmi dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, ada beberapa layanan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan yang dilansir dari detik.com

Adapun sebagai berikut layana medis yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Operasi dengan Tujuan Estetika atau Kosmetik

    Tindakan bedah yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik penampilan, seperti operasi hidung estetis atau sedot lemak, tidak ditanggung BPJS. Namun, jika ada alasan medis seperti rekonstruksi akibat kecelakaan atau penyakit, maka dapat dipertimbangkan sesuai prosedur medis.

  2. Operasi yang Ditanggung Program Lain (Kecelakaan Kerja atau Lalu Lintas)

    Jika operasi dilakukan akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, pembiayaannya tidak masuk BPJS Kesehatan. Biaya tersebut dialihkan ke lembaga penjamin lain, seperti, PT Jasa Raharja (untuk kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku) dan BPJS Ketenagakerjaan atau perusahaan (untuk kecelakaan kerja).

  3. Tindakan Akibat Kesengajaan atau Aktivitas Berisiko Tinggi

    BPJS tidak menanggung perawatan akibat cedera yang disengaja, termasuk percobaan melukai diri sendiri. Selain itu, cedera dari aktivitas ekstrem atau hobi berisiko tinggi juga tidak termasuk dalam jaminan.

  4. Perawatan Ortodonti (Behel Gigi)

    Pemasangan behel untuk merapikan susunan gigi tidak ditanggung BPJS. Meski demikian, tindakan medis dasar seperti pencabutan gigi, penambalan, atau pembersihan karang gigi tetap bisa dicover jika ada indikasi kesehatan.

  5. Program Kesuburan atau Kehamilan Khusus

    Layanan seperti bayi tabung atau perawatan kesuburan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan, sehingga seluruh biaya menjadi tanggung jawab pribadi pasien.

  6. Layanan Medis di Luar Negeri

    Segala bentuk pengobatan atau operasi yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan, karena program ini hanya berlaku di dalam negeri.




Kesimpulan

Memahami batasan BPJS Kesehatan sangat penting agar peserta tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan medis. Dengan mengikuti prosedur rujukan yang benar dari FKTP, sebagian besar kebutuhan kesehatan tetap dapat ditanggung.

Namun untuk layanan yang berada di luar cakupan BPJS, seperti operasi kosmetik atau perawatan khusus, masyarakat disarankan menyiapkan dana cadangan atau mempertimbangkan asuransi tambahan sebagai perlindungan finansial tambahan.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan