Informasi mengenai cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 masih banyak dicari oleh para pekerja maupun mantan pekerja.
Pasalnya, saldo JHT merupakan tabungan jangka panjang yang berasal dari iuran selama masa kepesertaan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jumlah saldo yang dimiliki. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), seluruh informasi terkait saldo dan kepesertaan dapat diakses secara online hanya menggunakan smartphone.
Tidak hanya untuk mengecek saldo, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai layanan lain, mulai dari melihat riwayat iuran, memantau status kepesertaan, hingga mengajukan klaim JHT secara daring.
Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat JMO
Bagi peserta yang ingin mengetahui saldo JHT terbaru, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Tekan fitur Cek Saldo.
- Pilih nomor KPJ yang ingin ditampilkan.
- Sistem akan menampilkan informasi saldo JHT beserta data kepesertaan yang masih aktif.
Proses ini dapat dilakukan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan digital agar proses pencairan JHT menjadi lebih praktis. Peserta yang memenuhi persyaratan kini dapat mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO.
Dalam kondisi tertentu, seperti peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pengajuan klaim bahkan dapat dilakukan tanpa melampirkan paklaring, selama data yang tercatat di sistem telah memenuhi ketentuan.
Meski demikian, peserta tetap harus memastikan seluruh data dan dokumen pendukung telah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan JHT, siapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ.
- e-KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif atas nama peserta.
- NPWP untuk nominal saldo tertentu sesuai ketentuan.
Pastikan semua dokumen yang diunggah terlihat jelas dan sesuai dengan data yang terdaftar agar proses klaim tidak mengalami kendala.
Cara Klaim JHT di Bawah Rp10 Juta Lewat JMO
Peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp10 juta dapat melakukan pencairan langsung melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
- Login ke aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik fitur Klaim JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Lakukan verifikasi data peserta.
- Ambil foto swafoto (biometrik) sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan nomor rekening yang masih aktif.
- Tekan tombol Konfirmasi untuk mengirim pengajuan.
Setelah itu, peserta dapat memantau status pencairan melalui fitur Tracking Klaim yang tersedia di aplikasi.
Cara Klaim JHT di Atas Rp10 Juta
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp10 juta, pengajuan klaim dapat dilakukan melalui:
- Layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan dokumen sebelum dana dicairkan ke rekening peserta.
Estimasi Waktu Pencairan JHT
Waktu pencairan JHT dapat berbeda-beda, tergantung pada jumlah saldo dan hasil verifikasi dokumen.
Berikut perkiraan waktu pencairannya:
- Saldo JHT di bawah Rp10 juta: maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Saldo JHT di atas Rp10 juta: maksimal 5 hari kerja setelah proses verifikasi selesai.
Apabila terdapat data yang tidak sesuai atau dokumen kurang lengkap, proses pencairan dapat memerlukan waktu lebih lama.
Fitur Unggulan Aplikasi JMO
Selain digunakan untuk mengecek saldo dan mengajukan klaim JHT, aplikasi JMO juga memiliki sejumlah fitur lain yang memudahkan peserta.
Berikut beberapa fitur unggulannya:
- Melihat riwayat pembayaran iuran.
- Mengecek status kepesertaan.
- Memperbarui data kontak.
- Mengakses informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
- Melacak perkembangan proses klaim secara real time.
Dengan berbagai layanan digital tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara lebih mudah tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mengecek saldo JHT dan mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO hanya dengan menggunakan HP.


