BPJS Kesehatan
Beranda / BPJS Kesehatan / 10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Wajib Diketahui

10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Wajib Diketahui

10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Wajib Diketahui
10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Wajib Diketahui

Ketentuan Layanan Program BPJS Kesehatan

Program BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan sistem iuran yang terjangkau, peserta dapat mengakses berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan ringan hingga perawatan di rumah sakit.

Meski begitu, masih banyak peserta yang beranggapan bahwa semua jenis pengobatan otomatis ditanggung. Padahal, dalam praktiknya terdapat aturan yang membatasi jenis layanan tertentu yang bisa dibiayai oleh program JKN. Karena itu, memahami ketentuan ini menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan layanan kesehatan.




Batasan Penjaminan dalam Sistem JKN

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang sesuai dengan regulasi JKN. Artinya, tidak semua kondisi kesehatan atau tindakan medis masuk dalam pembiayaan.

Beberapa jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung antara lain:

Daftar layanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan

No Jenis Kondisi / Layanan Keterangan
1 Penyakit akibat wabah atau KLB Tidak ditanggung dalam kondisi tertentu
2 Perawatan estetika Operasi plastik untuk tujuan kosmetik
3 Perawatan behel gigi Ortodonti untuk estetika
4 Cedera akibat tindak kriminal Penganiayaan atau kekerasan
5 Cedera karena menyakiti diri Termasuk percobaan bunuh diri
6 Penyakit akibat alkohol/narkoba Ketergantungan zat tertentu
7 Program kesuburan Pengobatan infertilitas
8 Cedera akibat tindakan berisiko Seperti tawuran atau perkelahian
9 Pengobatan luar negeri Semua layanan di luar Indonesia
10 Tindakan penelitian/eksperimen Masih tahap uji coba medis




Operasi di Luar Tanggungan

Selain layanan medis umum, beberapa tindakan operasi juga tidak selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama jika tidak memiliki indikasi medis yang jelas.

Operasi estetika

Operasi seperti membentuk hidung atau perubahan wajah untuk kecantikan tidak ditanggung. Namun, jika bersifat rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis, dapat dijamin sesuai rekomendasi dokter.

Operasi koreksi penglihatan

Lasik untuk mengurangi ketergantungan kacamata tidak ditanggung. Sebaliknya, operasi seperti katarak masih dapat dibiayai jika memiliki indikasi medis.

Persalinan caesar non-medis

Operasi caesar atas permintaan pribadi umumnya tidak ditanggung. Tetapi jika ada alasan medis dan risiko keselamatan, biaya dapat dijamin melalui JKN.




Prosedur Agar Klaim Tidak Terhambat

Agar manfaat BPJS Kesehatan dapat digunakan secara optimal, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama serta mengikuti sistem rujukan berjenjang.

Dengan memahami batasan layanan dan prosedur ini, peserta dapat menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan. Pengetahuan yang tepat membantu masyarakat memanfaatkan hak JKN secara lebih efektif sesuai aturan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan