Dengan meningkatnya pemanfaatan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk di Medan, Sumatera Utara. PT PLN telah membangun SPKLU untuk membantu pemilik mobil listrik dalam mengisi ulang daya kendaraan mereka. Di Medan, terdapat tiga jenis pengisian, salah satunya adalah Ultrafast charging. Ultrafast charging menawarkan daya yang signifikan yaitu 50 kW dengan waktu pengisian antara 30 menit hingga 1 jam. Berikut adalah 4 SPKLU Ultrafast charging di Medan pada tahun 2026.
4 SPKLU Ultrafast Charging di Medan 2026
Dikutip dari petaspklu.id Untuk tipe cas dengan super cepat di daerah Medan 2026 dengan dayanya antara 100 hingga 180 kW. Untuk lokasinya adalah:
- SPKLU PLN UID Sumatera Utara
Memiliki daya charger maksimal 180 Kw yang beralamat di Jl. KL. Yos Sudarso Gg. VIII No. 1D, Glugur Kota, Medan Baru, Medan - SPKLU PLN Cambridge City Square Medan
Memiliki daya charging 100 Kw, untuk lokadi di Jl. S. Parman No. 217, Petisah Tengah, Medan Petisah, Medan - SPKLU (Arista Power) BYD Arista Cemara
Berada di Jl. Cemara No. 198, Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, Medan yang memiliki daya charging maksimal 120 kW - SPKLU (Arista Power) Wuling Arista Cemara
Memiliki daya charging maksimal mencapai 22 kW yang beralamat di Jl. Cemara No. 198, Pulo Brayan Darat II, Medan Timur, Medan
Keunggulan SPKLU Ultrafast Charging
Bagi pengguna mobil listrik, berikut keunggulan Ultrafast Charging:
- Kecepatan pengisian yang lebih cepat dengan kemampuan mengisi daya hingga 80% dalam rentang waktu 15-30 menit.
- Daya dengan kekuatan antara 50 kW hingga 350 kW
- Menciptakan penghematan energi dan menurunkan biaya operasional untuk meningkatkan efisiensi energi.
Biaya Cas Mobil Listrik di SPKLU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menentukan tarif untuk pengisian baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Tarif yang ditetapkan ini khusus untuk pengisian cepat. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182. K/TL.04/MEM. S/2023 mengenai Tarif Layanan Pengisian Listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Berikut adalah tarif layanan pengisian listrik yang mungkin dikenakan kepada pemilik kendaraan yang melakukan pengisian di SPKLU:
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang mengadopsi teknologi pengisian cepat (fast charging) maksimal sebesar Rp 25.000
- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) maksimal sebesar Rp 57.000. Tarif tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.
Kesimpulan
Di Medan, terdapat tiga jenis pengisian, salah satunya Ultrafast charging dengan daya 50 kW, yang memakan waktu antara 30 menit hingga 1 jam. Pada tahun 2026, ada empat SPKLU Ultrafast charging di Medan dengan daya antara 100 hingga 180 kW.


Komentar