Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja menjadi informasi yang banyak dicari oleh peserta aktif yang ingin memanfaatkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Fasilitas ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk menggunakan dana JHT sesuai kebutuhan, baik untuk persiapan masa pensiun maupun keperluan memiliki rumah.
Sebelum mengajukan pencairan, peserta perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Saldo JHT sendiri berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan selama masa kepesertaan.
Kebijakan pencairan sebagian ini memungkinkan peserta aktif untuk menikmati manfaat JHT tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Dengan mengetahui prosedur dan persyaratannya, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai aturan.
Pilihan Pencairan JHT Saat Masih Aktif Bekerja
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT melalui dua skema, yakni pencairan 10 persen untuk persiapan pensiun dan 30 persen untuk kebutuhan perumahan.
Klaim Sebagian 10 Persen
Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Perlu diperhatikan, pencairan sebagian JHT dapat menyebabkan penerapan pajak progresif pada pencairan berikutnya jika jarak pencairan lebih dari dua tahun.
Klaim Sebagian 30 Persen
Peserta juga dapat mengajukan pencairan maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan uang muka atau pembiayaan rumah.
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai ketentuan dari bank yang bekerja sama
- Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah
- NPWP (jika ada)
Sama seperti pencairan 10 persen, pengambilan sebagian saldo JHT ini juga dapat memengaruhi pengenaan pajak pada pencairan berikutnya.
Dokumen Klaim JHT untuk Berbagai Kondisi
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi sesuai jenis klaim yang diajukan. Dokumen tersebut berupa fotokopi dengan menunjukkan dokumen asli saat proses verifikasi.
Klaim karena resign atau PHK
Peserta yang sudah tidak bekerja dapat mengajukan klaim dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Klaim karena memasuki usia pensiun
Berikut dokumen yang diperlukan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
Klaim karena cacat total tetap
Peserta perlu menyiapkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Klaim karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya (WNI)
Berikut dokumen yang dibutuhkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai tidak kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan
- Dokumen perpindahan kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Klaim bagi WNA yang meninggalkan Indonesia
Peserta WNA dapat mengajukan klaim dengan melampirkan:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Prosedur Pengajuan Klaim JHT
Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui beberapa layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, seperti aplikasi JMO, portal Lapak Asik, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun bank yang bekerja sama.
Untuk pengajuan secara langsung, peserta perlu membawa dokumen asli dan fotokopi, mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, serta mengikuti proses wawancara dan verifikasi.
Apabila seluruh proses berjalan lancar, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan umumnya dapat diselesaikan paling lambat satu hari kerja.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode pengajuan klaim yang dapat dipilih peserta sesuai kondisi masing-masing.
Pencairan Online Melalui Lapak Asik
Peserta dapat mengajukan klaim JHT secara online melalui layanan Lapak Asik dengan langkah-langkah berikut:
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunggu notifikasi jadwal wawancara melalui video call.
- Ikuti proses wawancara dengan menyiapkan dokumen asli.
- Setelah verifikasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Pencairan Melalui Kantor Cabang
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim secara langsung, berikut tahapannya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Scan QR Code yang tersedia di lokasi.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Lengkapi data dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara.
- Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Pencairan Prioritas
Layanan klaim prioritas ditujukan bagi peserta yang sedang hamil, lanjut usia, atau dalam kondisi kesehatan tertentu.
Berikut Langkah pengajuannya:
- Datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada jam operasional.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan beserta dokumen aslinya.
- Informasikan kondisi Anda kepada petugas untuk mendapatkan antrean prioritas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara.
- Setelah proses selesai, dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta.
Pencairan Melalui Bank Kerja Sama
Peserta juga dapat mengajukan klaim melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank kerja sama.
- Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi dan dokumen asli.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
- Ikuti proses wawancara sesuai ketentuan.
- Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT dengan lebih mudah dan meminimalkan kendala selama proses pencairan.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT, yakni sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan perumahan.


Komentar