Program Rehab diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan hingga maksimal 24 bulan.
Fasilitas ini dirancang agar peserta dapat melunasi kewajibannya secara bertahap sesuai kondisi keuangan masing-masing.
Besaran cicilan ditentukan berdasarkan total nilai tunggakan yang kemudian dibagi dengan jumlah tahap pembayaran yang dipilih peserta.
Sebagai contoh, apabila peserta memiliki tunggakan selama 12 bulan dan memilih skema enam kali pembayaran, maka nominal cicilan akan dihitung secara proporsional oleh sistem BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program Rehab bukan merupakan penghapusan tunggakan, melainkan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel agar peserta tetap dapat memenuhi kewajibannya dan memperoleh akses layanan kesehatan.
Cara Daftar Program Rehab BPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Sistem akan menampilkan simulasi jumlah cicilan sesuai pilihan tenor pembayaran.
- Konfirmasi pendaftaran dan pilih jumlah tahapan cicilan.
- Lakukan pembayaran melalui bank, minimarket, atau dompet digital yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat mendaftarkan diri melalui Care Center BPJS Kesehatan 166 untuk mendapatkan bantuan terkait proses pendaftaran.
Kapan Kepesertaan BPJS Kesehatan Kembali Aktif?
Status kepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh cicilan dalam Program Rehab berhasil dilunasi.
Namun demikian, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri dibedakan berdasarkan kelas perawatan, yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
- Kelas 3: Rp35.000 per bulan (sesuai ketentuan subsidi pemerintah yang berlaku).
Kesimpulan
Peserta yang tidak membayar iuran sesuai ketentuan akan berstatus nonaktif hingga seluruh kewajiban iurannya diselesaikan.
Oleh karena itu, Program Rehab menjadi alternatif yang memudahkan peserta dalam melunasi tunggakan tanpa harus membayar seluruhnya dalam satu kali pembayaran.


Komentar