Banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 yang memberikan hak kepada peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk melakukan pencairan sebagian dana JHT.
Peserta dapat mengambil maksimal 30 persen dari total saldo untuk kebutuhan pembiayaan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya, tanpa harus mengakhiri hubungan kerja.
Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program ini berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dihimpun selama masa bekerja sehingga dapat membantu menjaga kondisi keuangan peserta di masa depan.
Syarat Mencairkan Sebagian Saldo JHT
Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memenuhi ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun serta menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pengajuan klaim JHT yang telah diunduh dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Pastikan seluruh dokumen yang disiapkan masih berlaku dan data yang tercantum sesuai agar proses verifikasi berjalan lebih lancar.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital Lapak Asik sehingga peserta dapat mengajukan klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka portal resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta foto terbaru dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF berukuran maksimal 6 MB.
- Periksa kembali seluruh data, kemudian klik Simpan setelah memperoleh konfirmasi pengajuan.
- Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui alamat email yang telah didaftarkan.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila seluruh proses selesai dan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Cara Klaim JHT Melalui Kantor Cabang
Selain secara online, pencairan sebagian saldo JHT juga dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut prosedurnya:
- Membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas.
- Setelah verifikasi dinyatakan berhasil, peserta akan memperoleh bukti penerimaan klaim.
- Dana JHT selanjutnya akan dikirimkan ke rekening peserta sesuai proses yang berlaku.
Gunakan Dana JHT Secara Bijak
Adanya fasilitas pencairan sebagian saldo JHT memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memenuhi kebutuhan penting, terutama dalam pembelian rumah maupun kebutuhan finansial lainnya.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa JHT pada dasarnya merupakan dana yang dipersiapkan sebagai bekal di hari tua.
Oleh karena itu, sebaiknya pencairan dilakukan sesuai kebutuhan agar saldo yang tersisa tetap dapat memberikan perlindungan finansial ketika memasuki masa pensiun.
Kesimpulan
Dengan memahami syarat dan tata cara pencairan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat memanfaatkan haknya secara tepat tanpa harus menunggu pensiun ataupun mengundurkan diri dari pekerjaan.


Komentar