Peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun masih berstatus aktif bekerja.
Namun, pencairan yang diperbolehkan hanya sebagian dari total saldo yang dimiliki, yaitu sebesar 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, peserta perlu memahami bahwa pencairan JHT sebagian dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) apabila saldo yang dimiliki melebihi batas tertentu.
Selain itu, pengambilan dana JHT secara bertahap juga berpotensi memengaruhi perhitungan pajak pada pencairan berikutnya.
Apakah Klaim JHT Sebagian Dikenakan Pajak?
Asisten Deputi Komunikasi Pemasaran sekaligus Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa pencairan sebagian saldo JHT dapat dikenakan pajak sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, yang mengatur bahwa manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21 Final.
Namun, tidak semua peserta akan dikenakan pajak saat mencairkan saldo JHT. Peserta dengan total saldo hingga Rp50 juta tidak dikenai pemotongan pajak.
Sementara itu, bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta, pajak final sebesar 5 persen hanya dikenakan pada nilai yang melebihi batas tersebut.
Sebagai contoh, apabila saldo JHT mencapai Rp60 juta dan dicairkan sekaligus, maka pajak hanya dihitung dari selisih Rp10 juta. Dengan demikian, pajak yang dipotong sebesar Rp500.000.
Tarif Pajak Progresif untuk Pencairan JHT Berikutnya
Peserta yang pernah melakukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen, lalu mencairkan sisa saldo setelah jeda lebih dari dua tahun, dapat dikenakan tarif pajak progresif.
Berikut rincian tarif pajak progresif yang berlaku:
- Hingga Rp60 juta: 5 persen
- Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
- Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
- Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan waktu pencairan agar tidak terkena tarif pajak yang lebih tinggi pada klaim berikutnya.
Syarat Klaim JHT 10 Persen untuk Peserta Aktif
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja dapat mengajukan pencairan JHT sebesar 10 persen apabila telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana yang dicairkan umumnya digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan atas nama peserta
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Uang Muka Rumah
Selain pencairan 10 persen, peserta yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun juga dapat mencairkan JHT sebesar 30 persen untuk kebutuhan uang muka pembelian rumah.
Dokumen yang harus dilengkapi meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP dan KK
- Surat keterangan aktif bekerja atau berhenti bekerja
- Dokumen perbankan dari bank mitra
- Buku tabungan bank mitra
- NPWP (jika tersedia)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Saat ini, pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara online melalui layanan Lapak Asik.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan serta foto terbaru.
- Pastikan format dokumen berupa JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
- Klik tombol Simpan untuk mengirim pengajuan.
- Jadwal wawancara online akan dikirim melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas.
- Setelah dinyatakan lolos verifikasi, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
- Status klaim dapat dipantau melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan pencairan JHT secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:
- Datang ke kantor cabang membawa dokumen asli.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Mengambil nomor antrean pelayanan.
- Mengikuti proses verifikasi dan wawancara.
- Menerima bukti pengajuan klaim dari petugas.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta.
Kesimpulan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menunggu peserta resign atau berhenti bekerja. Peserta aktif dapat mencairkan saldo sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan uang muka rumah, asalkan telah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Namun, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku agar tidak menimbulkan potongan yang lebih besar saat melakukan pencairan di kemudian hari.


Komentar