Info
Beranda / Info / 10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Kamu Tahu!

10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Kamu Tahu!

10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Kamu Tahu!
10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Kamu Tahu!

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Melalui sistem iuran yang relatif terjangkau, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis, mulai dari pemeriksaan sederhana hingga perawatan di rumah sakit.

Namun, masih banyak orang yang mengira bahwa seluruh jenis pengobatan otomatis ditanggung oleh BPJS. Faktanya, ada sejumlah ketentuan yang membatasi layanan tertentu agar bisa dibiayai oleh program JKN.

Karena itu, penting bagi peserta untuk memahami aturan ini supaya tidak terjadi salah paham saat membutuhkan layanan kesehatan.



10 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan medis yang sesuai dengan aturan dan regulasi JKN yang berlaku. Dengan kata lain, tidak semua penyakit atau tindakan medis bisa dibiayai oleh program ini.

Berikut beberapa jenis layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan:

  • Penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB) dalam kondisi tertentu
  • Tindakan operasi atau perawatan yang bersifat estetika, seperti operasi plastik untuk kecantikan
  • Perawatan ortodonti seperti pemasangan behel untuk tujuan estetika
  • Cedera akibat tindak kriminal atau kekerasan
  • Cedera yang disebabkan oleh tindakan melukai diri sendiri, termasuk percobaan bunuh diri
  • Penyakit yang berkaitan dengan penyalahgunaan alkohol atau narkoba
  • Program atau pengobatan untuk masalah kesuburan (infertilitas)
  • Cedera akibat tindakan berisiko seperti tawuran atau perkelahian
  • Pengobatan yang dilakukan di luar negeri
  • Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba




Operasi yang Tidak Selalu Ditanggung

Selain layanan umum, ada juga beberapa jenis operasi yang tidak otomatis dibiayai BPJS Kesehatan, terutama jika tidak memiliki alasan medis yang jelas.

Operasi dengan tujuan estetika, misalnya mempercantik bentuk wajah atau hidung, tidak termasuk tanggungan. Namun, jika operasi dilakukan untuk rekonstruksi akibat kecelakaan atau kondisi medis tertentu, maka bisa saja ditanggung sesuai keputusan dokter.

Untuk tindakan seperti LASIK, yaitu operasi mata untuk mengurangi ketergantungan kacamata, juga tidak ditanggung. Berbeda dengan operasi katarak yang masih bisa dibiayai apabila memang ada indikasi medis yang jelas.

Sementara itu, persalinan caesar yang dilakukan atas permintaan pribadi biasanya tidak ditanggung BPJS. Tetapi jika ada alasan medis yang membahayakan ibu atau bayi, maka pembiayaannya bisa dijamin oleh program JKN.

Pentingnya Mengikuti Prosedur BPJS Kesehatan

Agar layanan BPJS bisa digunakan tanpa kendala, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Mulai dari berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga mengikuti sistem rujukan berjenjang jika diperlukan.

Dengan memahami aturan serta batasan layanan ini, peserta bisa lebih bijak dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan. Tujuannya agar hak sebagai peserta JKN dapat digunakan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.



Kesimpulan

BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis pengobatan. Ada beberapa layanan tertentu seperti perawatan estetika, cedera akibat tindakan berisiko, hingga pengobatan di luar negeri yang tidak termasuk dalam tanggungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan