Berita BPJS Ketenagakerjaan Tips dan Panduan
Beranda / Tips dan Panduan / Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat Lengkapnya!

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat Lengkapnya!

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat Lengkapnya!
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja, Ini Syarat Lengkapnya!

Banyak orang masih beranggapan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun.

Namun sebenarnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Meski memungkinkan, pencairan sebagian ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada batasan dan syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Aturan ini dibuat agar dana JHT tetap berfungsi sebagai tabungan jangka panjang untuk perlindungan pekerja di masa depan, sehingga penggunaannya tetap sesuai kebutuhan yang diperbolehkan.



Syarat Pencairan JHT Saat Masih Bekerja

Sebelum mengajukan klaim, peserta perlu memahami beberapa ketentuan berikut:

  • Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  • Pencairan 10% diperuntukkan sebagai dana persiapan masa pensiun
  • Pencairan 30% hanya untuk kebutuhan rumah, seperti uang muka atau cicilan KPR
  • Jika sudah mencairkan sebagian JHT, hal ini dapat berpengaruh pada perhitungan pajak saat pencairan penuh di kemudian hari, terutama jika jaraknya
  • lebih dari dua tahun

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mengajukan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen asli maupun fotokopi sesuai ketentuan.



Dokumen klaim JHT 10%

Berikut dokumen yang diperlukan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan aktif
  • Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti kerja
  • NPWP (jika ada)

Dokumen klaim JHT 30% (untuk pembelian rumah)

Berikut beberapa dokumennya:

  • KPJ BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • KK
  • Surat keterangan kerja atau surat berhenti kerja
  • Dokumen pembiayaan rumah dari bank
  • Buku tabungan bank yang bekerja sama
  • NPWP (jika tersedia)




Cara Mencairkan JHT Sebagian di Kantor BPJS

Pengajuan pencairan JHT sebagian bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan lakukan scan QR pengajuan
  • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan pengecekan kelayakan klaim secara otomatis
  • Jika lolos syarat, lanjutkan pengisian data melalui ponsel
  • Unggah seluruh dokumen yang diminta
  • Tunjukkan bukti unggahan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi
  • Jika disetujui, dana JHT sebagian akan ditransfer ke rekening peserta




Kesimpulan

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian meski masih bekerja, asalkan memenuhi syarat seperti masa kepesertaan minimal 10 tahun dan tujuan penggunaan tertentu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan