Syarat Klaim Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja. Peserta yang masih aktif bekerja juga memiliki kesempatan untuk mengajukan pencairan sebagian saldo JHT selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Skema pencairan sebagian dibagi menjadi dua kategori, yaitu klaim sebesar 10 persen yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu atau persiapan masa pensiun, serta klaim sebesar 30 persen yang diperuntukkan bagi pembiayaan kepemilikan rumah.
Sebelum mengajukan pencairan, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
Berikut beberapa syaratnya:
Masa Kepesertaan Minimal
Peserta harus telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun secara berkelanjutan. Ketentuan ini merupakan syarat utama sebelum klaim dapat diproses.
Persyaratan Klaim 10 Persen
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan yang masih aktif.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Persyaratan Klaim 30 Persen
Selain dokumen dasar, peserta juga wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pembiayaan rumah, seperti bukti pembayaran atau dokumen resmi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank yang bekerja sama.
Batas Pengajuan Klaim
Pencairan sebagian saldo JHT hanya dapat dilakukan satu kali selama peserta masih menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengajukan Klaim Sebagian Dana JHT
Setelah memenuhi syarat klaim sebagian dana JHT, peserta dapat memilih pengajuan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang.
Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi JMO atau Layanan Lapak Asik
- Login ke aplikasi JMO atau akses layanan Lapak Asik.
- Pilih menu pengajuan klaim JHT.
- Tentukan jenis klaim 10 persen atau 30 persen.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format digital.
- Lakukan verifikasi data dan biometrik sesuai petunjuk.
- Kirim pengajuan hingga proses selesai.
Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mengurus klaim secara langsung, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan atau melakukan registrasi melalui kode QR yang tersedia.
- Mengikuti proses wawancara dan verifikasi bersama petugas.
- Menunggu hasil persetujuan sebelum dana diproses ke rekening peserta.
Kesimpulan
Syarat klaim sebagian dana JHT harus dipenuhi sebelum peserta mengajukan pencairan saldo. Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengklaim 10 persen untuk kebutuhan tertentu atau 30 persen untuk pembiayaan rumah.
Dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, proses pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Tabel Persyaratan Klaim Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
| Jenis Klaim | Besaran Klaim | Syarat Utama | Dokumen yang Dibutuhkan |
|---|---|---|---|
| Klaim Sebagian JHT | 10% Saldo JHT | Masa kepesertaan minimal 10 tahun dan masih aktif bekerja. | KPJ, e-KTP, KK, buku tabungan aktif, serta surat keterangan masih aktif bekerja. |
| Klaim Sebagian JHT | 30% Saldo JHT | Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk kebutuhan pembiayaan rumah. | KPJ, e-KTP, KK, buku tabungan aktif, surat aktif bekerja, serta dokumen KPR atau bukti pembiayaan rumah. |
| Frekuensi Klaim | 1 Kali | Berlaku selama masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. | Tidak ada dokumen tambahan selain persyaratan sesuai jenis klaim. |
| Pengajuan Online | – | Dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik. | Dokumen diunggah dalam bentuk digital untuk proses verifikasi. |
| Pengajuan Offline | – | Diajukan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. | Membawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk diverifikasi petugas. |


Komentar