Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program perlindungan sosial.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dapat digunakan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa saldo JHT juga dapat dicairkan sebagian meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo JHT dengan ketentuan tertentu.
Pencairan sebesar 10 persen diperuntukkan sebagai persiapan memasuki masa pensiun, sedangkan pencairan 30 persen dapat dimanfaatkan untuk membantu pembiayaan kepemilikan rumah.
Syarat Pencairan JHT 10 Persen dan 30 Persen
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
- Pengajuan klaim berikutnya yang berjarak lebih dari dua tahun berpotensi dikenakan ketentuan pajak progresif sesuai peraturan yang berlaku.
Dokumen Pencairan JHT 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik (e-KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan aktif.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
- NPWP (apabila memiliki).
Dokumen Pencairan JHT 30 Persen
Sementara itu, untuk pengajuan pencairan sebesar 30 persen, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- Dokumen perbankan beserta dokumen yang berkaitan dengan kredit atau pembelian rumah.
- NPWP (jika ada).
Cara Mencairkan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Pengajuan klaim JHT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik Klaim Manfaat JHT.
- Pastikan seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan yang ditandai dengan tiga centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa kembali data kepesertaan.
- Lakukan swafoto sebagai proses verifikasi biometrik.
- Ikuti proses verifikasi wajah sesuai petunjuk aplikasi.
- Masukkan data NPWP (jika ada) dan nomor rekening aktif.
- Periksa rincian saldo JHT yang akan dicairkan.
- Pastikan seluruh data telah benar, kemudian klik Konfirmasi.
- Pengajuan klaim akan diproses dan statusnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
Klaim Prioritas untuk Peserta dengan Kondisi Tertentu
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan klaim prioritas bagi peserta yang memiliki kondisi khusus. Melalui layanan ini, proses pengajuan pencairan JHT dapat dilakukan lebih cepat dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Fasilitas antrean prioritas diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Ibu hamil.
- Lanjut usia (lansia).
- Peserta yang sedang sakit.
Peserta cukup menyampaikan kondisinya kepada petugas saat tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, petugas akan membantu proses pengajuan melalui jalur antrean khusus.
Kesimpulan
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kelengkapan dokumen dan keakuratan informasi akan membantu mempercepat proses verifikasi hingga dana JHT dapat segera dicairkan.


Komentar