Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih memiliki tunggakan iuran kini tidak perlu langsung melunasi seluruh tagihan sekaligus untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah telah menyediakan beberapa solusi yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta.
Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh bentuk keringanan tunggakan sebagai program pemutihan BPJS Kesehatan.
Padahal, terdapat dua skema yang berbeda, yaitu program pemutihan bagi peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan.
Mengetahui perbedaan kedua program ini sangat penting agar peserta dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan status kepesertaannya.
Program Pemutihan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Beralih Menjadi PBI
Salah satu kebijakan yang diberikan pemerintah adalah penghapusan tunggakan iuran atau yang dikenal sebagai program pemutihan.
Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN karena hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Program ini diperuntukkan bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, baik kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP), yang masih memiliki tunggakan iuran.
Agar dapat memperoleh fasilitas pemutihan, peserta harus telah berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga pembayaran iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Selain itu, peserta juga wajib terdaftar dan lolos verifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.
Jika seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, tunggakan iuran dapat dihapus sesuai ketentuan yang berlaku dengan batas maksimal hingga 24 bulan.
Program REHAB Menjadi Solusi bagi Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri yang belum memenuhi syarat menjadi peserta PBI, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Berbeda dengan program pemutihan, REHAB tidak menghapus pokok tunggakan iuran. Program ini memberikan kemudahan berupa pembayaran tunggakan secara bertahap sehingga peserta tidak harus melunasi seluruh tagihan sekaligus.
Selain itu, peserta juga memperoleh keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program REHAB diperuntukkan bagi peserta kategori PBPU atau BP yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan.
Melalui sistem cicilan, beban pembayaran menjadi lebih ringan sehingga peserta memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan kepesertaan JKN tanpa tekanan finansial yang besar.
Cara Daftar Program REHAB Lewat Aplikasi Mobile JKN
BPJS Kesehatan telah mempermudah proses pendaftaran Program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang karena seluruh proses dapat dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka aplikasi Mobile JKN lalu masuk menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Program REHAB.
- Lihat simulasi jumlah cicilan yang tersedia.
- Tentukan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan, dengan pilihan cicilan hingga maksimal 12 bulan.
- Lakukan pembayaran cicilan pertama sekaligus membayar iuran bulan berjalan.
Setelah pembayaran awal berhasil dilakukan dan seluruh ketentuan dipenuhi, status kepesertaan JKN dapat kembali aktif sehingga peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan Program Pemutihan dan REHAB BPJS Kesehatan
Meskipun sama-sama ditujukan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran, kedua program ini memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
Program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang telah beralih menjadi PBI dan telah terdata dalam DTSEN sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah. Dalam program ini, tunggakan iuran dapat dihapus sesuai ketentuan.
Sementara itu, Program REHAB ditujukan bagi peserta mandiri yang masih ingin mempertahankan kepesertaannya dengan cara mencicil tunggakan. Pokok iuran tetap harus dibayarkan, tetapi peserta memperoleh kemudahan pembayaran secara bertahap sehingga lebih ringan.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan kedua program tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memilih solusi yang paling sesuai dengan kondisi kepesertaan dan kemampuan


Komentar