Para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) kini tidak perlu khawatir terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan akses agar dana tersebut bisa dicairkan dengan cepat dan praktis.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Sebelum mengajukan pencairan, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung. Berdasarkan informasi resmi, berikut adalah beberapa dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu fisik atau digital BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya yang sah.
- Buku tabungan atas nama peserta (pastikan nomor rekening aktif untuk proses transfer pencairan).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dilampirkan bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta atau bagi peserta yang mengajukan klaim sebagian.
Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan?
Sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan apabila peserta sudah mencapai usia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri (resign), terkena PHK, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (diklaim oleh ahli waris).
3 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Anda bisa memilih salah satu dari tiga metode klaim di bawah ini yang paling sesuai dengan kondisi dan jumlah saldo Anda:
Lewat Aplikasi JMO (Untuk Saldo Kurang dari Rp10 Juta)
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) adalah cara tercepat untuk mencairkan saldo JHT tanpa perlu mengantre.
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store, lalu login menggunakan email dan password terdaftar.
- Klik menu Klaim JHT pada halaman utama Jaminan Hari Tua. Pastikan muncul tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih alasan pengajuan pada menu Sebab Klaim (misal: Resign/PHK), lalu periksa kembali data diri Anda. Jika sudah benar, klik Sudah.
- Klik tombol Ambil Foto untuk verifikasi wajah sesuai ketentuan. Masukkan nomor NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif Anda, lalu klik Selanjutnya.
- Layar akan menampilkan jumlah saldo JHT Anda. Periksa ulang semua data, jika sudah sesuai klik Konfirmasi. Proses pengajuan selesai dan tinggal menunggu dana cair.
Lewat Website Lapak Asik (Untuk Saldo di Atas Rp10 Juta)
Bagi Anda yang memiliki saldo cukup besar, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah solusi terbaik secara online.
- Kunjungi situs resmi Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri penting seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Anda. Sistem akan memverifikasi kelayakan klaim secara otomatis.
- Ikuti instruksi di layar untuk melengkapi data dan unggah semua dokumen persyaratan yang diminta (KTP, KK, Buku Tabungan, dll).
- Setelah berhasil, Anda akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara online dan info kantor cabang pendukung.
- Petugas BPJS akan menghubungi Anda via video call sesuai jadwal untuk verifikasi data. Setelah selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
Datang Langsung ke Kantor Cabang (Metode Manual)
Jika Anda lebih nyaman mengurusnya secara tatap muka atau mengalami kendala digital, Anda bisa langsung datang ke kantor cabang terdekat.
- Datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
- Isi formulir pengajuan “Klaim JHT” yang disediakan di lokasi.
- Ambil nomor antrean untuk bagian Customer Service atau klaim pada mesin antrean.
- Tunggu panggilan, lalu lakukan sesi tanya jawab serta verifikasi dokumen bersama petugas BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika data cocok, pengajuan akan langsung diproses dan Anda tinggal menunggu dana masuk ke rekening bank.
Kesimpulan
Pekerja yang resign atau terkena PHK tidak perlu bingung mengurus pencairan dana.
Proses klaim sudah dibagi berdasarkan kebutuhan saldo kecil kurang dari Rp10 juta bisa cair instan lewat aplikasi JMO, saldo besar di atas Rp10 juta dilayani via website Lapak Asik, dan opsi tatap muka tetap dilayani di kantor cabang.


Komentar