Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.
Para guru diminta mengecek aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada 22–28 Juni 2026 untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan sesuai jadwal.
Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menegaskan bahwa peserta yang dipanggil adalah guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka berasal dari seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, bahkan dari sekolah Indonesia di luar negeri.
“Pemanggilan ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat sertifikasi guru. Kami mengimbau guru yang terpanggil segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry.
Tahapan PPG Guru Tertentu Tahap 2
- Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
- Lapor diri: 1–4 Juli 2026
- Orientasi: 8 Juli 2026
- Pembelajaran mandiri: 8 Juli–12 Agustus 2026 melalui platform Ruang GTK
- Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): setelah pembelajaran mandiri
Guru yang lulus seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik, sebagai pengakuan profesionalisme sekaligus syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Perjalanan Baru bagi Puluhan Ribu Guru
Bagi banyak guru, kesempatan ini menjadi akhir penantian panjang. Ada yang telah mengajar belasan tahun di daerah terpencil, ada yang menempuh perjalanan jauh setiap hari demi memastikan anak-anak tetap belajar, dan ada pula yang setia mengajar sambil menunggu kesempatan mengikuti PPG.
Program ini menjadi bukti komitmen negara menghadirkan keadilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Melalui PPG, guru tidak hanya memperoleh penguatan kompetensi, tetapi juga pengakuan atas profesinya.
Data Peserta PPG Tahap 2
- Jawa Barat: 8.565 peserta
- Jawa Timur: 6.548 peserta
- Sumatera Utara: 4.425 peserta
- Jawa Tengah: 3.964 peserta
- Total: 60.896 guru dari seluruh Indonesia
Angka ini mencerminkan semangat guru untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi demi layanan pendidikan yang lebih baik.
Landasan Hukum Sertifikasi Guru
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP No. 19 Tahun 2017 yang merevisi PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 adalah langkah strategis pemerintah untuk mempercepat sertifikasi sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dukungan dari Pemangku Kepentingan
Direktorat PPG mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi peserta selama proses berlangsung. Pendampingan ini penting agar seluruh tahapan berjalan lancar dan semakin banyak guru berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.
Penutup
Pemanggilan 60.896 guru untuk PPG Guru Tertentu Tahap 2 menjadi bukti nyata komitmen pemerintah mempercepat sertifikasi guru. Program ini tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga mengukuhkan profesionalisme guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Bagi para guru, kesempatan ini adalah momentum penting untuk memperkuat kompetensi, memperoleh sertifikat pendidik, serta hak atas tunjangan profesi.
Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, diharapkan semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan tahapan PPG dan lahir tenaga pendidik profesional yang siap memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi generasi bangsa.


