Pemerintah setiap tahun menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Beberapa di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang kini dikenal sebagai Program Sembako, serta bantuan lain seperti BLT, BSU, dan PBI Jaminan Kesehatan.
Masih banyak masyarakat yang mengira BPNT dan PKH merupakan program bantuan yang sama.
Anggapan tersebut muncul karena keduanya sama-sama disalurkan oleh pemerintah dan menyasar keluarga yang membutuhkan.
Padahal, BPNT dan PKH merupakan dua program berbeda, baik dari tujuan, sasaran penerima, maupun besaran bantuan yang diberikan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan BPNT dan PKH beserta jadwal pencairan bansos Juli 2026.
Apakah BPNT dan PKH Sama?
Jawabannya tidak. BPNT dan PKH merupakan dua jenis bantuan sosial yang berbeda.
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program bantuan yang sebelumnya dikenal sebagai Rastra (Beras Sejahtera).
Pada tahun 2017, pemerintah mulai mengubah sistem Rastra menjadi BPNT agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran melalui kartu elektronik.
Selanjutnya, sejak tahun 2020 BPNT berganti nama menjadi Program Sembako. Selain perubahan nama, pemerintah juga meningkatkan nilai bantuannya sehingga penerima dapat membeli berbagai kebutuhan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dijalankan sejak tahun 2007 dan hingga kini tetap menggunakan nama yang sama.
Program ini merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas.
Besaran Bantuan BPNT dan PKH
Nilai bantuan yang diterima penerima manfaat BPNT berbeda dengan PKH.
Untuk Program Sembako (BPNT), bantuan yang diberikan sebesar Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Rp250.000 per bulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp250.000 per bulan
- Siswa SD/sederajat: Rp75.000 per bulan
- Siswa SMP/sederajat: Rp125.000 per bulan
- Siswa SMA/sederajat: Rp166.666 per bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan
- Lansia berusia 60 tahun ke atas: Rp200.000 per bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per bulan
Besaran bantuan tersebut diberikan sesuai kategori yang dimiliki penerima dan mengikuti ketentuan pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT?
Program Sembako diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi kriteria sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan sosial.
Sebaliknya, beberapa kelompok masyarakat tidak termasuk dalam sasaran penerima.
Berikut beberapa kelompoknya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI dan Polri
- Pensiunan ASN maupun TNI/Polri yang menerima pensiun
- Pendamping sosial
- Guru yang telah tersertifikasi
- Pegawai yang menerima gaji dari APBN atau APBD
- Pemilik badan usaha seperti CV
- Direksi atau komisaris perusahaan
- Masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Kriteria Penerima PKH
Berbeda dengan BPNT, PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dalam kategori tertentu.
Berikut kriterianya:
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil atau ibu menyusui.
- Anak usia 0 hingga 6 tahun.
- Komponen Pendidikan
- Siswa SD atau sederajat.
- Siswa SMP atau sederajat.
- Siswa SMA atau sederajat.
- Anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia minimal 60 tahun.
- Penyandang disabilitas, terutama disabilitas berat.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT dan PKH
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui layanan resmi milik Kementerian Sosial.
Melalui Website Cek Bansos
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang tersedia.
- Klik tombol Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos apabila data ditemukan.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Tekan tombol Cari Data.
- Informasi mengenai status penerima bantuan akan ditampilkan apabila data sesuai.
Jadwal Pencairan BPNT dan PKH Juli 2026
Pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pasti untuk pencairan BPNT maupun PKH. Penyaluran dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal setiap triwulan atau termin.
Berikut pembagian jadwal pencairannya:
- Tahap 1: Januari–Maret 2026
- Tahap 2: April–Juni 2026
- Tahap 3: Juli–September 2026
- Tahap 4: Oktober–Desember 2026
Artinya, Juli 2026 menjadi awal penyaluran bansos untuk Termin 3. Waktu pencairan di setiap daerah dapat berbeda karena menyesuaikan proses administrasi dan penyaluran.
Agar tidak ketinggalan informasi, masyarakat disarankan rutin mengecek status bantuan melalui website maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Selain itu, informasi juga dapat diperoleh dengan menghubungi pemerintah desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Kesimpulan
BPNT dan PKH merupakan dua program bantuan sosial yang berbeda, baik dari tujuan, sasaran penerima, maupun besaran bantuannya.


