Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 33 kabupaten/kota. Penetapan ini menjadi informasi penting bagi pekerja maupun perusahaan karena berkaitan dengan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Penetapan UMK Sumut 2026 dilakukan melalui keputusan Gubernur Sumatera Utara sebagai dasar pemberlakuan upah minimum bagi pekerja. Beberapa daerah memiliki UMK sendiri berdasarkan hasil pembahasan dewan pengupahan, sementara daerah lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026.
Untuk tahun 2026, UMP Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp3.228.971 per bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
UMK Kota Medan 2026
Kota Medan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2026.
Berikut rincian UMK Kota Medan:
- UMK Medan 2026: Rp4.335.198 per bulan
- UMK Medan 2025: Rp4.014.072 per bulan
- Kenaikan: Rp321.126
- Persentase kenaikan: 8 persen
UMK Medan 2026 mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja serta menyesuaikan standar upah dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat.
Daftar UMK Sumut 2026
Berikut beberapa daftar UMK kabupaten/kota di Sumatera Utara tahun 2026:
- Kabupaten/Kota UMK 2026
- Kota Medan Rp4.335.198
- Kabupaten Deli Serdang Rp4.041.543
- Kabupaten Batu Bara Rp3.970.000
- Kabupaten Karo Rp3.843.153
- Kabupaten Labuhanbatu Rp3.748.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp3.690.000
- Kota Sibolga Rp3.668.667
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp3.605.983
- Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp3.603.415
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp3.567.941
- Kabupaten Mandailing Natal Rp3.555.900
- Kabupaten Asahan Rp3.531.361
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp3.509.004
- Kota Tanjungbalai Rp3.496.856
- Kabupaten Padang Lawas Rp3.478.237
- Kota Padangsidimpuan Rp3.416.803
- Kabupaten Toba Rp3.404.422
- Kabupaten Langkat Rp3.402.892
- Kota Binjai Rp3.367.913
- Kabupaten Simalungun Rp3.351.403
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp3.307.618
Sementara beberapa daerah lainnya mengikuti nilai UMP Sumatera Utara 2026 sebesar Rp3.228.971.
Alasan UMK Sumut 2026 Mengalami Kenaikan
Penetapan kenaikan UMK tahun 2026 mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
- Inflasi daerah.
- Pertumbuhan ekonomi.
- Produktivitas tenaga kerja.
- Kebutuhan hidup layak (KHL).
- Kebijakan pemerintah terkait pengupahan.
Faktor-faktor tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan besaran upah minimum agar tetap memperhatikan kesejahteraan pekerja sekaligus kondisi dunia usaha.
UMK Medan 2026 Menjadi yang Tertinggi di Sumut
Dengan nilai sebesar Rp4.335.198 per bulan, UMK Kota Medan menjadi yang tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Hal ini dipengaruhi oleh posisi Medan sebagai pusat ekonomi, perdagangan, dan bisnis terbesar di Sumatera Utara. Aktivitas ekonomi yang lebih tinggi membuat standar upah di Kota Medan berada di atas daerah lainnya.
Penutup
Informasi mengenai Upah Minimum Kota di Sumatera Utara Tahun 2026 penting diketahui oleh pekerja, pencari kerja, maupun pelaku usaha sebagai acuan standar penghasilan minimum yang berlaku. Kota Medan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sumut sebesar Rp4.335.198 per bulan, sementara daerah lainnya menyesuaikan berdasarkan keputusan pemerintah masing-masing. Dengan adanya penetapan UMK 2026, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan perkembangan ekonomi daerah.


