BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang dibentuk pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Bukan hanya untuk karyawan yang menerima upah, program ini juga bisa diikuti oleh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Apa Itu Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)?
Kategori BPU meliputi pekerja yang tidak dipekerjakan oleh orang lain dan tidak menerima imbalan upah tetap, yang dibagi menjadi beberapa kelompok:
- Pemberi Kerja: Contohnya pengusaha atau pemilik perusahaan.
- Pekerja Mandiri: Pekerja di luar hubungan kerja seperti pengacara, arsitek, dokter, seniman, dan freelancer.
- Sektor Informal: Pekerja yang tidak menerima upah bulanan tetap seperti pedagang, nelayan, petani, sopir angkot, dan tukang ojek.
Rincian Program dan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terdiri dari program wajib dan opsional yang dihitung berdasarkan tingkat penghasilan mandiri:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Sebesar 1% dari nominal dasar penghasilan yang dilaporkan (mulai dari Rp10.000 per bulan untuk kategori penghasilan terbawah). Program ini bersifat wajib. - Jaminan Kematian (JKM)
Iuran tetap mulai sebesar Rp6.800 per bulan. Program ini bersifat wajib. - Jaminan Hari Tua (JHT)
Bersifat opsional atau sukarela sebesar 2% dari dasar penghasilan yang dilaporkan (mulai dari Rp20.000 per bulan).
Simulasi Iuran Minimal BPU
Jika peserta BPU mengikuti paket lengkap (JKK + JKM + JHT) dengan asumsi dasar penghasilan Rp1.000.000, total iurannya adalah Rp36.800 per bulan. Pembayaran iuran dapat dilakukan sekaligus untuk kelipatan 1, 3, 6, atau 12 bulan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU
Pekerja mandiri atau sektor informal dapat melakukan pendaftaran melalui dua metode berikut:
Cara Daftar Online
- Kunjungi portal layanan resmi di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta” lalu pilih kategori Individu (Pekerja BPU).
- Masukkan alamat email dan kode captcha, kemudian klik Daftar.
- Cek email masuk dan klik link aktivasi pendaftaran.
- Lengkapi formulir data diri pekerja BPU dengan benar.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
- Peserta akan menerima kartu digital via email atau dapat mengambilnya di Kantor Cabang terdekat.
Cara Daftar di Kantor Cabang
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrean layanan pendaftaran.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan secara lengkap saat nomor dipanggil.
- Petugas akan menginformasikan jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran dan lakukan pembayaran iuran.
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Kesimpulan
BPJS Ketenagakerjaan Program Bukan Penerima Upah (BPU) memberikan perlindungan sosial yang krusial bagi pekerja mandiri, freelancer, pelaku UMKM, hingga pekerja sektor informal.
Dengan iuran yang terjangkau mulai dari Rp36.800 per bulan untuk paket lengkap (JKK, JKM, dan opsional JHT) peserta bisa mendapatkan jaminan perlindungan kerja yang aman dan terpercaya.
Pendaftarannya pun sangat fleksibel karena bisa dilakukan secara online melalui situs resmi maupun langsung datang ke kantor cabang terdekat.


