Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah bagi masyarakat yang tergolong miskin maupun rentan miskin.
Melalui program ini, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran BPJS setiap bulan.
Seluruh biaya iuran peserta PBI ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, peserta tetap mendapatkan hak pelayanan yang sama seperti peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya.
Penetapan penerima BPJS Kesehatan gratis mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Karena itu, saat masyarakat ingin mengetahui apakah mereka memperoleh BPJS Kesehatan gratis, yang perlu dicek sebenarnya adalah status kepesertaan PBI-JKN.
Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan Gratis Lewat Website
Pengecekan status peserta PBI-JKN dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang tampil di layar.
- Klik tombol Cari Data.
- Tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul informasi mengenai identitas penerima, kelompok desil, status kepesertaan PBI-JKN, serta periode bantuan yang masih berlaku.
Cara Cek BPJS Kesehatan Gratis Melalui Aplikasi
Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, kemudian pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK sesuai data pada KTP.
- Isi kode verifikasi yang diminta.
- Tekan tombol Cari Data.
Apabila data Anda terdaftar sebagai penerima PBI-JKN, aplikasi akan menampilkan status kepesertaan beserta periode bantuan yang berlaku. Jika status masih aktif, berarti seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah.
Syarat Menjadi Penerima BPJS Kesehatan Gratis
Program BPJS Kesehatan PBI hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Berikut beberapa syaratnya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid dan telah terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Diprioritaskan berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Peserta yang memenuhi persyaratan tersebut berhak memperoleh layanan kesehatan melalui program JKN tanpa dikenakan kewajiban membayar iuran setiap bulan.
Jika Nama Belum Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila setelah melakukan pengecekan nama Anda belum tercantum sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis, masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Berikut beberapa yang perlu dilakukan:
- Mengajukan pembaruan data kependudukan maupun data sosial melalui Dinas Sosial setempat.
- Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga agar dapat dilakukan verifikasi ulang.
- Mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI apabila sebelumnya pernah menjadi peserta.
- Mengusulkan diri sebagai calon penerima bantuan melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan memastikan data kependudukan selalu diperbarui dan sesuai kondisi terkini, peluang untuk memperoleh bantuan pemerintah, termasuk BPJS Kesehatan PBI, akan lebih mudah diproses apabila memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.


