Sabtu, 18 April 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

Zacky by Zacky
4 Maret 2026
in Info
0

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh perusahaan swasta agar menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menegaskan bahwa aturan pembayaran THR masih merujuk pada regulasi yang berlaku secara nasional.



“Hingga saat ini ketentuan pemberian THR itu masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Di dalamnya sudah diatur secara jelas mengenai kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” ujar Yuliani, Selasa (3/3/2026).

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa gaji pokok tanpa tunjangan atau gaji pokok beserta tunjangan tetap.

“Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih,” ujar Yuliani.





Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara berkelanjutan, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional.

“Perhitungannya masa kerjanya dikalikan satu bulan upah nanti dibagi dua belas, tapi kalau masa kerjanya masih di bawah satu bulan dia tidak dapat menerima THR,” jelas Yuliani.

Apabila perusahaan terlambat membayar THR melewati batas waktu, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Tags: Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 LebaranPerusahaan Terlambat Terancam Denda
Next Post

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi Medanaktual.com

Jl Gunung Mahameru No 3 Lantai 2.
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan – Sumatera Utara, Indonesia.

Email : medanaktual.com@gmail.com

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.