Kementerian Sosial (Kemensos) terus mempercepat transformasi digital layanan perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos.
Melalui platform ini, masyarakat dapat mengajukan usulan bantuan sosial (bansos) secara mandiri, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Meski demikian, Kemensos menegaskan bahwa Portal Perlinsos saat ini masih berada dalam tahap uji coba sistem.
Selama masa tersebut, masyarakat tetap dapat mengusulkan bansos melalui Aplikasi Cek Bansos maupun operator SIKS-NG di desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Portal Perlinsos dikembangkan untuk mempermudah proses pengajuan bansos agar lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain mengajukan bantuan, masyarakat juga dapat memantau status pengajuan secara mandiri melalui portal tersebut.
Cara Daftar Bansos BPNT dan PKH Lewat Portal Perlinsos
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pusdatinkensos, masyarakat yang ingin mengajukan bansos melalui Portal Perlinsos harus memiliki smartphone serta akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif dan memiliki PIN.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Buka Portal Perlinsos di perlinsos.kemensos.go.id.
- Login menggunakan akun IKD.
- Lakukan verifikasi biometrik atau pemindaian wajah.
- Pilih jenis bantuan yang akan diajukan, yaitu BPNT, PKH, atau keduanya.
- Pastikan seluruh data pribadi telah sesuai.
- Masukkan nomor pelanggan PLN sebanyak 12 digit (bukan nomor meteran).
- Kirim pengajuan dan pantau status usulan melalui Portal Perlinsos.
Tata Cara Login ke Portal Perlinsos
Sebelum mengajukan bantuan sosial, pengguna harus login ke Portal Perlinsos dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi Portal Perlinsos.
- Pilih menu “Masuk dengan IKD”.
- Sistem akan mengarahkan pengguna ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
- Lakukan verifikasi wajah melalui aplikasi IKD.
- Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan masuk ke halaman utama Portal Perlinsos.
Syarat Mengajukan Bansos BPNT dan PKH
Kemensos menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan bansos melalui Portal Perlinsos, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data sasaran program pemerintah.
- Memiliki data kependudukan yang tercatat di Dukcapil Kemendagri.
- Bersedia mengikuti proses onboarding dan verifikasi melalui Portal Perlinsos.
- Bersedia mengikuti seluruh ketentuan selama masa uji coba sistem.
- Diutamakan berada di wilayah pelaksanaan pilot project digitalisasi bansos.
Cara Mengetahui Pengajuan Bansos Layak atau Tidak
Portal Perlinsos akan menampilkan hasil penilaian apakah usulan bantuan dinyatakan Berpotensi Layak atau Tidak Layak.
Kriteria Berpotensi Layak
Pemohon akan memperoleh status Berpotensi Layak apabila memenuhi syarat berikut:
- Masuk kategori desil tingkat kesejahteraan 1 hingga 4.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun BUMD.
- Tidak tercatat sebagai pemilik kendaraan.
Kriteria Tidak Layak
Sementara itu, status Tidak Layak akan diberikan apabila:
- Tidak masuk kategori desil 1 sampai 4.
- Berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau BUMD.
- Terdaftar sebagai pemilik kendaraan.
- Tidak memiliki komponen penerima PKH.
Jika hasil penilaian dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat memanfaatkan fitur Ajukan Sanggahan yang tersedia di Portal Perlinsos.
Cara Mengajukan Sanggahan dan Memperbarui Data
Melalui Portal Perlinsos, pengguna juga dapat memperbarui data maupun mengajukan sanggahan apabila terdapat informasi yang kurang tepat.
Data yang dapat diperbarui meliputi:
- Identitas keluarga.
- Data kondisi perumahan.
- Kepemilikan aset.
- Kondisi sosial ekonomi anggota keluarga.
Kemensos mengingatkan agar seluruh data diisi secara jujur dan benar. Pemalsuan data dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone atau belum memahami proses pendaftaran digital, pengajuan bansos tetap dapat dilakukan melalui Agen Perlinsos yang telah ditunjuk.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu menggunakan website resmi Kemensos dan berhati-hati terhadap situs palsu yang mengatasnamakan Kementerian Sosial agar terhindar dari penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.
Kesimpulan
Portal Perlinsos menjadi inovasi digital Kemensos untuk mempermudah masyarakat mengajukan bansos BPNT dan PKH secara mandiri.
Meski masih dalam tahap uji coba, masyarakat sudah dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengusulkan bantuan, memantau status pengajuan, hingga mengajukan sanggahan apabila diperlukan.


