Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta telah membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026 untuk sekolah swasta. Jenis bantuan ini diperuntukkan bagi murid baru yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.
Kemudian, bagi yang ingin mendaftar bantuan ini memiliki persyaratan dan data yang harus disiapkan. Berikut dibawah ini Pendaftaran BPMS 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat, Jadwal dan Besaran Bantuan
Syarat Daftar BPMS 2026
Berdasarkan informasi dari instagram@disdikdki, berikut syarat untuk daftar bantuan ini yaitu:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta paling singkat 5 tahun berturut-turut
- Berusia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai murid baru pada kelas awal di Satuan Pendidikan Swasta di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTSEN atau Penerima Manfaat Panti Sosial
Kemudian juga harus memperhatikan beberapa hal yaitu:
- Pendataan calon penerima BPMS Tahun 2026 menggunakan DTSEN sebagai basis data sesuai kebijakan Pemerintah Pusat
- Calon penerima akan diperingkatkan berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil), dimulai dari desil terendah hingga desil yang lebih tinggi sesuai kuota anggaran yang tersedia
- Penetapan penerima dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku
Jadwal Pendaftaran BPMS 2026
Berikut alur pendaftaran BPMS 2026 yaitu :
- Pendaftaran – 24 Juli s.d. 5 Agustus 2026
- Verifikasi Sekolah 27 Juli s.d. 5 Agustus 2026
- Unggah SPTJM Sekolah 27 Juli s.d. 7 Agustus 2026
- Verifikasi oleh Dinas Pendidikan 10 s.d. 13 Agustus 2026
- Penetapan melalui Keputusan Gubernur 13 Agustus s.d. 3 September 2026
- Penyaluran Dana 4 September 2026
Besaran Bantuan BPMS 2026
Berdasarkan informasi dari detik, berikut besaran bantuan yang diterima siswa:
Sekolah/Madarasah Swasta
- SD/MI/SDLB: Maksimum Rp 1 juta
- SMP/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
Sekolah/Madrasah Swasta SPMB Bersama
- SMP Klaster 1: Maksimum Rp 1,5 juta
- SMP Klaster 2: Maksimum Rp 2 juta
- SMP Klatser 3: Maksimum Rp 8 juta
- SMA Klaster 1: Maksimum Rp 3 juta
- SMA Klaster 2: Maksimum Rp 7 juta
- SMA Klaster 3: Maksimum Rp 10 juta
- SMK Klaster 1: Maksimum Rp 3 juta
- SMK Klaster 2: Maksimum Rp 7 juta
- SMK Klaster 3: Maksimum Rp 10 juta
Penentuan klaster sekolah ditetapkan oleh Disdik Jakarta berdasarkan biaya operasional, uang pangkal, dan partisipasi sekolah dalam program SPMB Bersama.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pendidikan Jakarta telah membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) 2026 untuk sekolah swasta, khusus bagi murid baru yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial. Syaratnya meliputi NIK DKI Jakarta, tinggal di DKI Jakarta selama 5 tahun, usia 6-21 tahun, dan terdaftar di sekolah swasta atau Panti Sosial.


