Minggu, 16 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

18 Agustus 2026 Apakah Libur? Simak Jadwal Setelah 17 Agustus

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
16 Agustus 2026
in Info
0
18 Agustus 2026 Apakah Libur? Simak Jadwal Setelah 17 Agustus

18 Agustus 2026 Apakah Libur? Simak Jadwal Setelah 17 Agustus

Tanggal 17 Agustus 2026 menjadi salah satu hari yang dinantikan masyarakat Indonesia karena bertepatan dengan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah itu, muncul pertanyaan 18 Agustus 2026 apakah cuti bersama atau hari libur?

Pertanyaan tersebut muncul karena pemerintah pernah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama sehari setelah peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku khusus pada 2025.



18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional.

Pemerintah menetapkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Artinya, setelah libur nasional Senin, 17 Agustus 2026, masyarakat kembali menjalani aktivitas seperti biasa pada Selasa, 18 Agustus 2026, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.



Daftar Cuti Bersama 2026

Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut daftar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah:

  • Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • Rabu, 18 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Jumat, 20 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • Senin, 23 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • Selasa, 24 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 H
  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H
  • Kamis, 24 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus

Dari daftar tersebut, 18 Agustus 2026 tidak termasuk tanggal cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
17 Agustus 2026 Apakah Libur Nasional?

Berbeda dengan 18 Agustus, 17 Agustus 2026 tetap merupakan hari libur nasional karena diperingati sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri 2026, 17 Agustus termasuk dalam 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh libur nasional pada Senin, 17 Agustus 2026. Sementara itu, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan ketentuan SKB Tiga Menteri 2026.



Mengapa 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama?

Status 18 Agustus 2026 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah melakukan perubahan terhadap SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Penetapan tersebut merupakan kebijakan khusus untuk tahun 2025 sehingga tidak otomatis berlaku pada 2026.

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB yang ditetapkan pada 19 September 2025.

Karena 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar, tanggal tersebut tidak berstatus cuti bersama berdasarkan SKB Tiga Menteri 2026.



Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja

SKB Tiga Menteri 2026 juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau perusahaan swasta mengikuti kebijakan pimpinan masing-masing.

Dengan demikian, perusahaan dapat mengatur jadwal kerja dan cuti karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penugasan pegawai atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama juga perlu diatur sesuai ketentuan yang berlaku agar pelayanan tetap berjalan.



Kesimpulan

Jadi, 18 Agustus 2026 bukan cuti bersama dan bukan hari libur nasional berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Masyarakat perlu membedakan ketentuan tersebut dengan kebijakan khusus pada 18 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Untuk 2026, libur nasional dalam rangka Hari Kemerdekaan hanya jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026, sedangkan Selasa, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa, kecuali ada kebijakan lain dari instansi atau perusahaan masing-masing.

Tags: 18 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama?18 Agustus 2026 Apakah Libur? Simak Jadwal Setelah 17 Agustusdaftar cuti bersama 2026Ketentuan Cuti Bersama bagi PekerjaMengapa 18 Agustus 2026 Bukan Cuti Bersama?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.