Dinas Perhubungan Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait video viral yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas terhadap seorang sopir pikap di tepi jalan. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Medan.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala Bidang Pengembangan, Pengawasan, dan Keselamatan Dishub Kota Medan, Richard Medy, menegaskan bahwa petugas yang terekam dalam video tidak melakukan pungli sebagaimana yang dituduhkan. Mereka disebut hanya memberikan penjelasan mengenai sanksi tilang atas pelanggaran uji berkala kendaraan.
“Klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai tim patroli R4 01. Petugas tidak meminta uang sebesar Rp 500.000 kepada pengemudi kendaraan. Nominal tersebut merupakan penjelasan besaran denda tilang sesuai Pasal 288 Ayat (3) UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atas pelanggaran uji berkala kendaraan yang telah habis masa berlakunya,” tulis keterangan di akun Instagram Dishub Medan dilihat Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan atas video yang beredar tersebut.
“Kabidnya sudah kita minta untuk melakukan pengecekan kalau memang video tersebut benar. Kalau benar akan kita lakukan tindakan terhadap petugas tersebut,” ujar Suriono saat diwawancarai, Senin (2/3/2026) lalu.
Suriono menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik pungli di lingkungan Dishub. Ia memastikan hasil pemeriksaan akan diumumkan kepada publik.
“Kita tidak menginginkan adanya tindakan seperti itu dari petugas kita. Kalaupun memang ada dilakukan pungli ini kita larang sebenarnya. Namun ini akan kita lakukan pemeriksaan, apapun hasilnya akan kita publis ke masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, terlihat sekitar tiga petugas Dishub mendatangi sopir pikap menggunakan kendaraan dinas. Aksi tersebut dipertanyakan oleh seorang pria yang merekam kejadian.
“Ada giat apa ini? Ya, kok lari? Giat ntah apa-apa aja kalian nangkap-nangkapin orang,” ujar perekam video tersebut yang dilihat kru Medanaktual, Minggu (1/3/2026).
Setelah petugas meninggalkan lokasi, sopir pikap tersebut mengaku sempat diminta menunjukkan dokumen KIR kendaraan dan diancam akan dibawa ke pengadilan.
“Diminta tunjukkan KIR, mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu. Posisi KIR masih hidup,” ujar sopir pickup yang sebelumnya ditegur oleh petugas Dishub.
Sopir tersebut juga menyebut dirinya dimintai uang sebesar Rp 500 ribu.
“Posisi KIR masih hidup, hanya saja plat kendaraan PB (bukan Medan),” tambahnya.Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

















