Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara (DPMPTSP) terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di Sumatera Utara sepanjang 2026. Langkah ini difokuskan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Sumut, Damar Wulan, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan minimal 177 perusahaan untuk diawasi tahun ini. Pengawasan tersebut dilakukan dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota agar hasilnya lebih optimal.
“Target kita minimal 177 perusahaan tahun ini, bersinergi dengan kabupaten/kota untuk memaksimalkan pengawasan ini, masih banyak pelaku usaha belum benar LKPM-nya, mungkin banyak juga yang belum mengerti,” kata Damar Wulan dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/3/2026).
Selain melakukan pengawasan, DPMPTSP juga menyiapkan program pembinaan bagi pelaku usaha. Tahun ini, sebanyak 200 perusahaan ditargetkan mendapatkan pendampingan agar pelaporan LKPM dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Ini juga perlu sinergi dengan daerah agar pelaku usaha bisa mengisi LKPM-nya dengan baik dan benar, perbaikan ini akan membuat data kita semakin akurat sehingga lebih mudah memetakan investasi,” kata Damar Wulan.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap data investasi di Sumut semakin valid dan dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan ekonomi daerah.

















