Pemerintah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh dan tidak boleh dicicil menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pembayaran THR bagi pekerja sektor swasta paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Lebaran.
“THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Selasa (3/3/2026) lalu.
Ia menjelaskan, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR yang dihitung secara proporsional.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja penerima upah mencapai sekitar 26,5 juta orang di Indonesia.
Airlangga memperkirakan nilai total THR yang dibayarkan oleh sektor swasta dapat mencapai sekitar Rp124 triliun.
“Jumlah tersebut diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat secara signifikan selama periode Ramadan dan Idulfitri,” katanya.
Pemerintah menilai pembayaran THR memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi nasional karena meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan konsumsi domestik selama momentum hari besar keagamaan.
















