Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan terbaru mengenai daya tampung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 untuk jenjang SD hingga SMA. Ketentuan ini menjadi acuan penting bagi sekolah dan orang tua dalam memahami kuota penerimaan siswa baru pada tahun ajaran mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penerimaan siswa secara lebih transparan dan adil. Selain pembagian jalur seleksi, regulasi ini juga menetapkan persentase kuota daya tampung di setiap jalur penerimaan. Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih tertib serta menghindari praktik tidak transparan yang pernah terjadi pada sistem sebelumnya.
4 Jalur Penerimaan dalam SPMB 2026
Dalam aturan SPMB terbaru, penerimaan murid dibagi ke dalam 4 jalur utama, yaitu:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Prestasi
- Jalur Mutasi
Setiap jalur memiliki persentase kuota tersendiri yang harus dipenuhi oleh sekolah berdasarkan ketentuan pemerintah.
Ketentuan Daya Tampung SPMB 2026
Dilansir dari detik.com, berikut pembagian kuota daya tampung yang ditetapkan untuk setiap jalur penerimaan berdasarkan aturan terbaru.
Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang tinggal di wilayah sekitar sekolah.
Ketentuan kuotanya adalah:
- SD: minimal 70% dari total daya tampung sekolah
- SMP: minimal 40% dari total daya tampung
- SMA: minimal 30% dari total daya tampung
Jalur domisili bertujuan memastikan anak-anak dapat bersekolah di wilayah tempat tinggalnya sehingga memudahkan akses pendidikan.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau kelompok tertentu yang membutuhkan dukungan akses pendidikan.
Persentase kuotanya meliputi:
- SD: minimal 15% dari daya tampung
- SMP: minimal 20% dari daya tampung
- SMA: minimal 30% dari daya tampung
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan pendidikan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
Kuota jalur ini berlaku untuk:
- SMP: minimal 25% dari daya tampung
- SMA: minimal 30% dari daya tampung
Prestasi yang diakui dapat berupa nilai akademik, hasil tes tertentu, maupun prestasi nonakademik seperti kegiatan organisasi atau lomba.
Jalur Mutasi
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan orang tua atau wali karena tugas pekerjaan.
Kuota jalur mutasi ditetapkan:
- Maksimal 5% dari total daya tampung sekolah
- Berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA
Kuota ini memastikan adanya ruang bagi siswa yang harus berpindah tempat tinggal karena alasan pekerjaan orang tua.
Syarat Usia Calon Murid
Selain daya tampung, pemerintah juga menetapkan ketentuan usia bagi calon peserta didik.
Berikut batas usia yang berlaku:
Jenjang SD
- Usia ideal 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Minimal 6 tahun pada tanggal yang sama
- Dalam kondisi tertentu dapat 5 tahun 6 bulan jika memiliki kesiapan psikologis atau bakat khusus
Jenjang SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Jenjang SMA
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Ketentuan usia ini bertujuan menjaga kesesuaian tahap perkembangan siswa dengan jenjang pendidikan yang diikuti.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menentukan Kuota
Walaupun persentase jalur telah ditetapkan pemerintah pusat, penentuan jumlah kursi atau daya tampung setiap sekolah tetap dihitung oleh pemerintah daerah.
Perhitungan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:
- kapasitas ruang kelas
- jumlah tenaga pendidik
- fasilitas sekolah
- jumlah lulusan dari jenjang sebelumnya di wilayah tersebut
Langkah ini dilakukan agar distribusi siswa dapat merata dan tidak terjadi penumpukan di sekolah tertentu.
Penutup
Ketentuan daya tampung SPMB 2026 menjadi pedoman penting dalam proses penerimaan murid baru dari jenjang SD hingga SMA. Aturan ini mengatur pembagian kuota melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi agar proses seleksi berjalan lebih transparan dan berkeadilan.
Orang tua dan calon siswa disarankan untuk memantau informasi resmi dari pemerintah daerah maupun sekolah terkait jadwal pendaftaran serta kuota yang tersedia. Dengan memahami aturan sejak awal, proses pendaftaran sekolah dapat dilakukan lebih tepat dan terencana.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8382425/daya-tampung-spmb-2026-untuk-sd-sma-begini-ketentuan-kemendikdasmen

















