Sabtu, 7 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

Sekarang Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Komdigi: Berlaku Maret 2026!

Wahhyu SG by Wahhyu SG
7 Maret 2026
in Info
0
Sekarang Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Komdigi: Berlaku Maret 2026!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan tegas terkait perlindungan anak di ruang siber. Mulai tahun 2026, anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di berbagai platform media sosial dan game populer. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko digital bagi generasi muda.

Keputusan ini tertuang dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.



READ ALSO

Daftar SMP Negeri Unggulan di Solo yang Banyak Diminati Calon Siswa

5 Rekomendasi Cafe Dekat Kampus UMSU, Cocok untuk Nugas dan Diskusi

Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kebijakan ini menyasar platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap perkembangan anak. Beberapa platform besar yang akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah umur antara lain:

  • Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (dahulu Twitter).
  • Layanan Video & Live Streaming: YouTube dan Bigo Live.
  • Platform Game: Roblox.




Alasan di Balik Larangan Akun Media Sosial Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah darurat untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman nyata di dunia maya. Menurutnya, ada empat ancaman utama yang menjadi sorotan pemerintah:

  1. Paparan Konten Pornografi: Akses tanpa batas yang membahayakan moral anak.
  2. Perundungan Siber (Cyberbullying): Dampak psikologis serius akibat interaksi digital yang tidak sehat.
  3. Penipuan Online: Kerentanan anak-anak terhadap manipulasi data dan keuangan.
  4. Adiksi Digital: Ketergantungan berlebih pada gawai yang mengganggu proses belajar dan tumbuh kembang.

“Anak-anak menghadapi ancaman yang semakin nyata… kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses berdasarkan usia secara ketat,” ujar Meutya Hafid (6/3/2026).



Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Pemerintah telah menetapkan bahwa proses penonaktifan akun akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Komdigi akan bekerja sama dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan seluruh platform mematuhi regulasi ini.

Meskipun menyadari bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang tua maupun anak-anak, pemerintah meyakini bahwa perlindungan jangka panjang terhadap mental dan keamanan anak jauh lebih krusial di tengah kondisi darurat digital.

Langkah Selanjutnya bagi Orang Tua

Dengan adanya aturan ini, orang tua diharapkan mulai melakukan pendampingan ekstra dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai batasan usia dalam penggunaan media sosial. Pemerintah mendorong pengalihan aktivitas digital anak ke platform yang memang didesain khusus untuk edukasi dan ramah anak.



Sumber

https://www.tempo.co/politik/komdigi-larang-anak-di-bawah-16-tahun-miliki-akun-medsos-2120071

Tags: Berita TeknologiIndonesia Digital 2026Keamanan DigitalKomdigiLarangan MedsosMedia Sosial AnakMeutya HafidPerlindungan AnakPP TunasRoblox

Related Posts

Daftar SMP Negeri Unggulan di Solo yang Banyak Diminati Calon Siswa
Berita

Daftar SMP Negeri Unggulan di Solo yang Banyak Diminati Calon Siswa

7 Maret 2026
5 Rekomendasi Cafe Dekat Kampus UMSU, Cocok untuk Nugas dan Diskusi
Info

5 Rekomendasi Cafe Dekat Kampus UMSU, Cocok untuk Nugas dan Diskusi

7 Maret 2026
5 Kampus dengan Fakultas Hukum Terbaik di Medan, Rekomendasi Untuk Calon Mahasiswa
Info

5 Kampus dengan Fakultas Hukum Terbaik di Medan, Rekomendasi Untuk Calon Mahasiswa

7 Maret 2026
Rekomendasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Terbaik di Kota Medan
Info

Rekomendasi Rumah Sakit Ibu dan Anak Terbaik di Kota Medan

7 Maret 2026
BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini Gunakan Bus Listrik
Info

Angkot Direncanakan Jadi Feeder untuk Sistem BRT Mebidang

7 Maret 2026
BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini Gunakan Bus Listrik
Info

BRT Mebidang Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini Gunakan Bus Listrik

7 Maret 2026
Next Post
Cara Daftar Beasiswa Garuda 2026 dan Syarat Lengkapnya

Cara Daftar Beasiswa Garuda 2026 dan Syarat Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

2 Maret 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026

EDITOR'S PICK

Cara Daftar Beasiswa BCA 2026 Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Beasiswa BCA 2026 Lengkap dengan Syaratnya

4 Maret 2026
Daftar 10 Universitas di Solo untuk Referensi Kuliah Negeri & Swasta

Daftar 10 Universitas di Solo untuk Referensi Kuliah Negeri & Swasta

27 Februari 2026
Cara Daftar SNBP 2026: Syarat dan Tahapan Lengkap

Cara Daftar SNBP 2026: Syarat dan Tahapan Lengkap

17 Februari 2026
Cara Mengembalikan Data yang Hilang di Laptop & PC

7 Cara Mengembalikan Data yang Hilang di Laptop & PC

23 Januari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.