Kamis, 16 Juli 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik

Zacky by Zacky
9 Maret 2026
in Info
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan calon penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan menjelang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung pada 11 Maret hingga 1 April mendatang, Minggu (8/3/2026).

Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan perjalanan mudik menggunakan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jasa.



Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan aturan bagasi perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan selama perjalanan.

“Imbauan ini kami sampaikan bertujuan menjamin kenyamanan, keamanan, serta kelancaran perjalanan seluruh pengguna jasa kereta api selama musim mudik berlangsung,” kata Anwar di Medan.

Ia menjelaskan bahwa KAI memahami kebiasaan masyarakat yang biasanya membawa banyak oleh-oleh saat pulang ke kampung halaman. Namun, penumpang diharapkan tetap membawa barang sesuai ketentuan agar ruang di dalam kereta tetap nyaman.

“Karena kebiasaan masyarakat itulah, KAI mengimbau pelanggan yang akan menggunakan kereta api agar membawa barang secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama,” ujar Anwar.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 dm³. Ukuran barang juga dibatasi dengan dimensi paling besar 70 cm × 48 cm × 30 cm.




Jumlah bagasi tersebut dibatasi maksimal empat item seperti koper, tas, atau kardus yang nantinya ditempatkan di rak bagasi kereta.

Selain itu, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, seperti bahan mudah terbakar, bahan peledak, narkotika, senjata api tanpa izin resmi, serta barang yang memiliki bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

“Jika penumpang ingin membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku maupun barang yang dilarang seperti makanan yang berbau menyengat, hewan, tanaman, atau yang lainnya, barang tersebut dapat dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang menggunakan kereta api. Dengan demikian penumpang dan barangnya dapat berangkat bersamaan sehingga setibanya di stasiun tujuan dapat langsung dibawa,” jelasnya.

 

Tags: KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik
Next Post

57 Ribu Tiket KA Lebaran Sumut Sudah Terjual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.