Kamis, 12 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home Info

KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik

Zacky by Zacky
9 Maret 2026
in Info
0
KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengingatkan calon penumpang untuk mematuhi aturan barang bawaan menjelang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung pada 11 Maret hingga 1 April mendatang, Minggu (8/3/2026).

Imbauan tersebut disampaikan guna memastikan perjalanan mudik menggunakan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jasa.



READ ALSO

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan aturan bagasi perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan gangguan selama perjalanan.

“Imbauan ini kami sampaikan bertujuan menjamin kenyamanan, keamanan, serta kelancaran perjalanan seluruh pengguna jasa kereta api selama musim mudik berlangsung,” kata Anwar di Medan.

Ia menjelaskan bahwa KAI memahami kebiasaan masyarakat yang biasanya membawa banyak oleh-oleh saat pulang ke kampung halaman. Namun, penumpang diharapkan tetap membawa barang sesuai ketentuan agar ruang di dalam kereta tetap nyaman.

“Karena kebiasaan masyarakat itulah, KAI mengimbau pelanggan yang akan menggunakan kereta api agar membawa barang secukupnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga kenyamanan bersama,” ujar Anwar.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 dm³. Ukuran barang juga dibatasi dengan dimensi paling besar 70 cm × 48 cm × 30 cm.




Jumlah bagasi tersebut dibatasi maksimal empat item seperti koper, tas, atau kardus yang nantinya ditempatkan di rak bagasi kereta.

Selain itu, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta, seperti bahan mudah terbakar, bahan peledak, narkotika, senjata api tanpa izin resmi, serta barang yang memiliki bau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

“Jika penumpang ingin membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku maupun barang yang dilarang seperti makanan yang berbau menyengat, hewan, tanaman, atau yang lainnya, barang tersebut dapat dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang menggunakan kereta api. Dengan demikian penumpang dan barangnya dapat berangkat bersamaan sehingga setibanya di stasiun tujuan dapat langsung dibawa,” jelasnya.

 

Tags: KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik

Related Posts

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga
Info

Jadwal dan Syarat O2SN SMP 2026 Lengkap dengan Daftar Cabang Olahraga

12 Maret 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Info

Cara Daftar KIP Kuliah 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

12 Maret 2026
Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan
Info

Rekomendasi Kampus Terbaik di Padang dengan Fakultas Unggulan

12 Maret 2026
Lindungi Keluarga dari Penipuan Digital
Info

Contoh Pesan Edukasi Bahaya APK WhatsApp: Panduan Proteksi Keluarga dari Bandit Siber

12 Maret 2026
Lindungi Rekening Anda dengan Gerakan #JanganAsalKlik
Info

Tips Aman Kelola THR: Hindari Jebakan Bandit Siber Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026
Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber
Info

Penting! Cara Cek Ciri File APK Berbahaya: Jangan Sampai Rekening Dikuras Bandit Siber

12 Maret 2026
Next Post
KAI Imbau Penumpang Batasi Bagasi Saat Mudik

57 Ribu Tiket KA Lebaran Sumut Sudah Terjual

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

Lokasi Penukaran Uang Baru di Bandung Lewat PINTAR BI

4 Maret 2026
Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

Cek PIP 2026 Mudah Lewat SIPINTAR di pip.kemendikdasmen.go.id

2 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Cara Mengetahui Pengumuman PPPK KemenHAM 2026 Lewat Laman SSCASN

Cara Mengetahui Pengumuman PPPK KemenHAM 2026 Lewat Laman SSCASN

29 Januari 2026
Syarat Skor TOEFL untuk LPDP 2026

Syarat Skor TOEFL untuk LPDP 2026

1 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

4 Maret 2026
Saldo DANA Gratis Malam Ini 1 Februari 2026, Link DANA Kaget Resmi Diburu

Saldo DANA Gratis Malam Ini 1 Februari 2026, Link DANA Kaget Resmi Diburu

1 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.